Seputar Islam

Hukum tidak Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Muhammadiyah Kecuali Ada Wasiat

Berkurban untuk orang yang wafat tidak boleh, tapi apabila orang yang telah meninggal itu telah bernazar atau berwasiat, maka boleh saja ditunaikan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
PANDANGAN MUHAMMADIYAH -- Ilustrasi hewan kurban, berikut Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Muhammadiyah, boleh dilakukan bila ada wasiat atau nazar. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dua hikmah besar dalam merayakan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 Hijriyah adalah  ibadah haji dan ibadah kurban.
 
Kedua ibadah ini diwariskan sejak zaman Nabi Ibrahim Alaihissalam dan kemudian terus dilanjutkan Nabi Muhammad SAW dan sampai sekarang oleh umatnya.  

Tak hanya untuk orang yang masih hidup, ibadah kurban kerap dilakukan dan diniatkan agar pahalanya mengalir untuk orang yang sudah meninggal dunia. 

Bagaimana kalangan Muhammadiyah memandang hal ini? Berikut penjelasannya.

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Anggota Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid  PP Muhammadiyah Periode 2022-2027, Asep Shalahudin, S.Ag. M.Pd.I. mengatakan kurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan.

Akan tetapi apabila orang yang telah meninggal tersebut telah bernazar atau berwasiat, maka boleh saja ditunaikan oleh keluarga atau ahli waris.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al Hajj ayat 29, yang berbunyi

Al-Hajj · Ayat 29
 

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ۝٢٩

tsummalyaqdlû tafatsahum walyûfû nudzûrahum walyaththawwafû bil-baitil-‘atîq

Artinya:

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”

Pada surah al-Hajj ayat 29. Artinya "..dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka..

Apabila nazar belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar.

Oleh karena itu, berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas menegaskan, memenuhi nazar sama dengan membayar utang.

Karena itu berkurban untuk orang meninggalkan karena wasiat almarhum/almarhumah atau nazar dari almarhum/almarhumah, yang termasu nazar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved