Seputar Islam
Hukum tidak Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Muhammadiyah Kecuali Ada Wasiat
Berkurban untuk orang yang wafat tidak boleh, tapi apabila orang yang telah meninggal itu telah bernazar atau berwasiat, maka boleh saja ditunaikan
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Dua hikmah besar dalam merayakan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 Hijriyah adalah ibadah haji dan ibadah kurban.
Kedua ibadah ini diwariskan sejak zaman Nabi Ibrahim Alaihissalam dan kemudian terus dilanjutkan Nabi Muhammad SAW dan sampai sekarang oleh umatnya.
Tak hanya untuk orang yang masih hidup, ibadah kurban kerap dilakukan dan diniatkan agar pahalanya mengalir untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Bagaimana kalangan Muhammadiyah memandang hal ini? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Anggota Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Periode 2022-2027, Asep Shalahudin, S.Ag. M.Pd.I. mengatakan kurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan.
Akan tetapi apabila orang yang telah meninggal tersebut telah bernazar atau berwasiat, maka boleh saja ditunaikan oleh keluarga atau ahli waris.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al Hajj ayat 29, yang berbunyi
Al-Hajj · Ayat 29
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ٢٩
tsummalyaqdlû tafatsahum walyûfû nudzûrahum walyaththawwafû bil-baitil-‘atîq
Artinya:
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”
Pada surah al-Hajj ayat 29. Artinya "..dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka..
Apabila nazar belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar.
Oleh karena itu, berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas menegaskan, memenuhi nazar sama dengan membayar utang.
Karena itu berkurban untuk orang meninggalkan karena wasiat almarhum/almarhumah atau nazar dari almarhum/almarhumah, yang termasu nazar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan.
Hukum Berkurban untuk Orang yang sudah wafat
Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal M
Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal D
contoh kurban karena nazar
hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal m
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Doa dan Zikir Jumat Pagi, Lengkap Tulisan Arab, Latin Serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Doa Nabi Ibrahim Setelah Membangun Ka'bah, Cocok Untuk Berangkat Haji dan Umroh, Arab Latin dan Arti |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Sunda 29 Agustus 2025, Tema Maulid Nabi Muhammad |
![]() |
---|
Doa Sebelum dan Sesudah Baca Yasin untuk Orang Meninggal Teks Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Doa Yasin untuk Orang Meninggal, Ini Susunan dan Tata Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.