Seputar Islam
Hukum Berhutang Meminjam Uang untuk Membeli Hewan Agar Bisa Berqurban Tahun ini, Penjelasan Ulama
Sebaiknya orang yang belum mampu tidak memaksakan diri untuk berkurban dengan cara berutang apa lagi bila sampai memberatkan di kemudian hari
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Saking inginnya berkurban tapi keuangan tidak memadai, mungkin ada di antara kita yang berusaha untuk melaksanakan ibadah kurban dengan cara meminjang uang atau berhutang untuk membeli hewan kurban.
Bagaimana hukumnya ? Boleh atau tidak boleh? Berikut penjelasannya.
Pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan.
Mengutip penjelasan Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dari laman nu.or.id, sebaiknya orang yang belum mampu tidak memaksakan diri untuk ikut serta menunaikan ibadah kurban. Karena tentu saja akan memberatkan dirinya sendiri di kemudian hari.
Kurban dianjurkan untuk orang-orang yang sudah dianggap mampu. Kategori mampu di sini dijelaskan Ustadz Muhammad Hanif dengan mengutip pandangan Imam Az-Zarkaysi adalah orang yang mempunyai harta melebihi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia tanggung kebutuhannya.
Masih menurut Ustadz Hanif, jika seseorang yang tidak mempunyai harta untuk membeli hewan kurban, akan tetapi ia memaksakan diri untuk berkurban dengan cara berutang maka lebih baik tidak dilakukan.
Penegasan ini didasarkan pada Fatwa Darul Ifta' Yordan yang diterbitkan pada 11 November tahun 2013 dengan nomer fatwa 2856 sebagai berikut:
"Barangsiapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."
Namun demikian, hal ini berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan. Seperti meminjam di koperasi dengan memotong gaji setiap bulan.
Atau orang tersebut adalah seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap yang lebih atau orang yang mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mempunyai hasil kebun yang menjanjikan.
Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya jatuh tempo atau setelah kebunnya menuai hasil.
Tentu berkurban dengan cara ini diperbolehkan karena tidak menyulitkan yang bersangkutan di kemudian hari.
Kurban Tetap Diterima
Pada lanjutan fatwa ini, disebutkan bahwa orang yang akhirnya tetap memaksakan kehendaknya untuk membeli hewan kurban meski dari Utang, kurbannya tetap diterima oleh Allah swt, asalkan telah memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan syariat, termasuk uang yang digunakan membeli hewan kurban dipastikan halal.
Orang yang tidak mampu untuk membeli hewan kurban seyogyanya jangan memaksakan diri untuk tetap berkurban dengan cara berutang. Karena hal ini justru akan memberatkan dirinya di kemudian hari.
Hukum Berhutang Meminjam Uang untuk Membeli Hewan
berhutang untuk membeli hewan kurban hukumnya
hukum membeli hewan qurban dengan berhutang
hukum pinjam uang agar bisa kurban
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Doa dan Zikir Jumat Pagi, Lengkap Tulisan Arab, Latin Serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Doa Nabi Ibrahim Setelah Membangun Ka'bah, Cocok Untuk Berangkat Haji dan Umroh, Arab Latin dan Arti |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Sunda 29 Agustus 2025, Tema Maulid Nabi Muhammad |
![]() |
---|
Doa Sebelum dan Sesudah Baca Yasin untuk Orang Meninggal Teks Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Doa Yasin untuk Orang Meninggal, Ini Susunan dan Tata Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.