Seputar Islam

Hukum Berhutang Meminjam Uang untuk Membeli Hewan Agar Bisa Berqurban Tahun ini, Penjelasan Ulama 

Sebaiknya orang yang belum mampu tidak memaksakan diri untuk berkurban dengan cara berutang apa lagi bila sampai memberatkan di kemudian hari

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
BERUTANG UNTUK BERKURBAN -- Ilustrasi hewan kurban, bolehkan berhutang untuk membeli hewan agar dapat berkurban tahun ini? 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Saking inginnya berkurban tapi keuangan tidak memadai, mungkin ada di antara kita yang berusaha untuk melaksanakan ibadah kurban dengan cara meminjang uang atau berhutang untuk membeli hewan kurban.

Bagaimana hukumnya ? Boleh atau tidak boleh? Berikut penjelasannya.

 Pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan.

Mengutip penjelasan Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dari laman nu.or.id, sebaiknya orang yang belum mampu tidak memaksakan diri untuk ikut serta menunaikan ibadah kurban. Karena tentu saja akan memberatkan dirinya sendiri di kemudian hari. 

Kurban dianjurkan untuk orang-orang yang sudah dianggap mampu. Kategori mampu di sini dijelaskan Ustadz Muhammad Hanif dengan mengutip pandangan Imam Az-Zarkaysi adalah orang yang mempunyai harta melebihi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia tanggung kebutuhannya.

Masih menurut Ustadz Hanif, jika seseorang yang tidak mempunyai harta untuk membeli hewan kurban, akan tetapi ia memaksakan diri untuk berkurban dengan cara berutang maka lebih baik tidak dilakukan.

Penegasan ini didasarkan pada Fatwa Darul Ifta' Yordan yang diterbitkan pada 11 November tahun 2013 dengan nomer fatwa 2856 sebagai berikut:  

"Barangsiapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."

Namun demikian, hal ini berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan. Seperti meminjam di koperasi dengan memotong gaji setiap bulan.

Atau orang tersebut adalah seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap yang lebih atau orang yang mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mempunyai hasil kebun yang menjanjikan.

Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya jatuh tempo atau setelah kebunnya menuai hasil. 

Tentu berkurban dengan cara ini diperbolehkan karena tidak menyulitkan yang bersangkutan di kemudian hari.

Kurban Tetap Diterima

 Pada lanjutan fatwa ini, disebutkan bahwa orang yang akhirnya tetap memaksakan kehendaknya untuk membeli hewan kurban meski dari Utang, kurbannya tetap diterima oleh Allah swt, asalkan telah memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan syariat, termasuk uang yang digunakan membeli hewan kurban dipastikan halal. 

Orang yang tidak mampu untuk membeli hewan kurban seyogyanya jangan memaksakan diri untuk tetap berkurban dengan cara berutang. Karena hal ini justru akan memberatkan dirinya di kemudian hari.

Namun demikian, bila ia tetap memaksakan diri untuk berkurban dengan berutang, insyaallah kurbannya diterima.


Bagi yang tidak memiliki kemampuan membeli hewan kurban senilai harga hewan kurban, jangan berkecil hati. Kita tetap dapat berinfak dan sedekah dengan harta yang ada, tenaga atau pikiran, yang juga bernilai ibadah dan sebagai ciri-ciri orang yang bertakwa.

Seperti yang dijelaskan Allah dalam Alquran Surat Ali Imran Ayat 133 134

Tulisan Arab, latin Arab dan terjemahan, Surat Ali ‘Imran ayat 133 :

 وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ


 Arab latin:
Wasari'uu ila maghfiroti min robbikum wajannatin 'ardluhassamaa waatuwal ardl uiddat lilmuttaqiina

Artinya:

“Bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS Ali Imran 133)

Ayat tersebut kemudian diakhiri dengan kalimat al-Muttaqin yang selanjutnya dijelaskan pada ayat ke 134
yang berbunyi:

Tulisan Arab, latin Arab dan terjemahan Surat Ali Imran Ayat 134:


الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ
وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Arab latin:

Alladzina yunfiquu na fissarra iwadlorro i
wal kaazhimiinal ghaizho wal'afiina 'aninnaasi walllahu yuhibbul muhsinin.

artinya:
(yaitu) orang-orang yang berinfaq, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema‟afkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan”

Jadi jangan berhenti berbuat kebaikan meski tahun ini belum mampu untuk berkurban hewan sapi atau kambing ya sobat Tribunners. Wallahuaalam bishwabi. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Hukum tidak Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Muhammadiyah Kecuali Ada Wasiat

Baca juga: Penjelasan tentang Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia, Ada Dua Pendapat Ulama 

Baca juga: Penjelasan Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Hambali

Baca juga: 5 Tips Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Awet dan Emput, Jangan Dicuci

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved