Seputar Islam

Penjelasan tentang Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia, Ada Dua Pendapat Ulama 

Berkurban untuk orang yang telah meninggal terdapat dua pendapat, yaitu boleh dan tidak boleh tergantung pada pandangan fiqih ulama mana yang diyakini

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
KURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL -- Ilustrasi hewan kurban, berikut penjelasan tentang Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Bagi umat muslim yang hidup di dunia ini, melaksanakan kurban di momen Idul Adha adalah ibadah yang disunnahkan.

Bahkan dihukumi sunnah muakkad bagi yang mampu.

Hadits Nabi Muhammad SAW, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:

 أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ    

“Aku diperintahkan untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).  

Lalu apa hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia atau kurban mengatasnamakan orang 

yang telah wafat, semisal orangtua kita atau keluarga kita?

Ada dua pendapat ulama dalam menjelaskan pertanyaan apakah hukum berkurban untuk orang yang telah sudah wafat, terutama dari sudut pandang kalangan Nahdatul Ulama.


Dikutip dari laman NU online, ada dua pendapat tentang hukum berkurban mengatasnamakan orang yang telah meninggal dunia.

PENDAPAT PERTAMA -- Hukum tidak Sah atau tidak boleh

 Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin  menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat. 

 وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا    

Artinya:

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321).

Ulama kalangan mazhab Syafi’i sepakat dengan pendapat tidak sah kurban untuk orang yang telah wafat. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved