Rumah Atalarik Syach Dieksekusi

Duduk Perkara Rumah Atalarik Syach Dibongkar Aparat, Kalah di Pengadilan Terkait Sengketa Tanah 2015

Rumah Atalarik Syach dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Cibinong terkait masalah sengketa tanah melawan penggugat Dede Tasno sejak tahun 2015. 

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/ariksyach
RUMAH ATALARIK DIBONGKAR- Potret Atalarik Syach pada November 2024. Rumah Atalarik Syach dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Cibinong terkait masalah sengketa tanah melawan penggugat Dede Tasno sejak tahun 2015.  

Atalarik meminta tolong siapapun yang bisa membantunya di tengah maraknya kasus korupsi besar-besaran. 

"Saya yang orang kecil, cuma artis, dizolimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin.  

Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya tapi saya enggak dapat ruang untuk itu," ucap Atalarik. 

Pada 2016, perdana diberitakan bahwa Atalarik Syach mengalami kasus sengketa tanah seluas 7.000 meter persegi. 

Menurut Atalarik, ia sudah melakukan seluruh proses jual beli tanah dengan saksi secara benar namun tiba-tiba ada yang mengusik. 

Dia telah menjalani persidangan kasus kepemilikan. 

Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, memutuskan bahwa pembelian tanah yang ia lakukan tidak sah. 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum pembongkaran bangunan tersebut.  

Kini, setelah sembilan tahun memperjuangkan hak atas tanah yang diyakininya milik sah, Atalarik Syah masih terus berjuang.

Atalarik menyatakan akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum atas tindakan yang ia anggap merugikan. 

Sebagian artikel telah tayang di Tribunpekanbaru.com DUDUK Perkara Rumah Atalarik Syah Dibongkar Aparat, Berawal dari Sengketa Tanah: Saya Bukan Penipu

 (*)

 Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved