Rumah Atalarik Syach Dieksekusi

Duduk Perkara Rumah Atalarik Syach Dibongkar Aparat, Kalah di Pengadilan Terkait Sengketa Tanah 2015

Rumah Atalarik Syach dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Cibinong terkait masalah sengketa tanah melawan penggugat Dede Tasno sejak tahun 2015. 

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/ariksyach
RUMAH ATALARIK DIBONGKAR- Potret Atalarik Syach pada November 2024. Rumah Atalarik Syach dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Cibinong terkait masalah sengketa tanah melawan penggugat Dede Tasno sejak tahun 2015.  

TRIBUNSUMSEL.COM- Rumah aktor Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025). 

Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 09.00 WIB. 

Di lahan sengketa tersebut terdapat bangunan rumah artis peran Atalarik Syach. 

Baca juga: Momen Rumah Atalarik Syach Dibongkar Terkait Sengketa Tanah, Merasa Dizalami: Saya Cuma Artis

RUMAH DIEKSEKUSI- Aktor Atalarik Syah menjadi sorotan publik usai rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025).
RUMAH DIEKSEKUSI- Aktor Atalarik Syah menjadi sorotan publik usai rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025). (Ig/ariksyach)

Rumah itu dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Cibinong terkait masalah sengketa tanah melawan penggugat Dede Tasno sejak tahun 2015. 

Pada 18 Agustus 2016, PN Cibinong mengeluarkan putusan bernomor 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi yang menyatakan Dede sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Meski demikian, lagi-lagi Dede memenangi sengketa setelah PT Bandung pada 5 Juni 2017 mengeluarkan putusan bernomor 168/PDT/2017/PT.BDG yang menguatkan vonis PN Cibinong. 

Pihak yang kalah dalam dua tingkat pengadilan itu lantas mengajukan kasasi ke MA. 

Pada 13 Desember 2018, MA mengeluarkan putusan bernomor 3009 K/Pdt/2018 yang memperkuat keabsahan Dede sebagai pemilik lahan yang disengketakan. 

Prosesnya tidak berhenti di tingkat kasasi karena pihak yang kalah mengajukan permohonan PK. 

Akhirnya pada 28 Mei 2024, MA mengeluarkan putusan nomor: 355 PK/Pdt/2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan Dede. 

Salah satu anggota tim kuasa hukum Dede, Dani Faroji Nasution, menyatakan eksekusi itu dilakukan karena sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. 

Menurut Dani, kliennya telah melalui berbagai tingkat peradilan untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan yang diklaim oleh Atalarik tersebut dari 2015 dan kini sudah diputus inkrah. 

Advokat dari LHP Strategic Legal Counsellors itu menambahkan kliennya sudah bersabar cukup lama menanti eksekusi lahan yang sebelumnya disengketakan tersebut. 

Menurut Dani, permohonan eksekusi lahan harus menunggu selesainya PK di tingkat MA yang akhirnya diputus pada 2024. 

Baca juga: VIDEO Detik-detik Preman Pasar Intimidasi Kepala Keamanan Pensiunan Polisi, Tak Terima PKL Digusur

Baru setelah menang di tingkat PK, Dede mengajukan permohonan eksekusi ke PN Cibinong guna memperoleh hak keperdataan dan memperoleh hak konstitusional. 

Proses eksekusi itu sempat tersendat karena ada perlawanan dari pihak keluarga.  

Sebab, kubu Atalarik yang bersikukuh sebagai pemilik lahan berupaya bertahan dan menolak eksekusi. 

Namun, eksekusi tetap berjalan. Ada unsur pengamanan dari Polres Bogor, Kodim Cibinong, dan petugas keamanan lain yang turut mengamankan eksekusi tersebut. 

Atalarik Ngaku Tak Ada Surat Eksekusi

Momen Atalarik pasang badan mencoba menghalau para petugas yang akan mengeksekusi kediamannya itu dibagikannya di akun Instagramnya. 

Video tersebut diunggah dalam Instagram Stories pribadinya dengan menyematkan akun Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

Suami Tsania Marwa itu mengaku membeli tanah seluas 7.000 meter persegi sejak tahun 2000.

Menurut Atalarik, telah melalui proses jual beli resmi dengan disaksikan saksi-saksi.

Namun, kemudian muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Baca juga: Nasib Pilu Tsania Marwa Perjuangkan Hak Asuh Anak Direbut Atalarik Syach, Jadi Saksi di Sidang MK

Ia berusaha tetap melakukan upaya hukum untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut. 

"Saya lagi dizalimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Tanah ini, wilayah ini dibeli dari tahun 2000," ucap Atalarik dalam video yang dia bagikan dalam video di Instagram story @ariksyah. 

Mantan suami Tsania Marwah ini juga mengeklaim tak menerima surat pemberitahuan terkait pembongkaran tersebut. 

"Dianggap kami ini binatang, tidak ada surat. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng segala macam. Tugas ditanyain namanya satu-satu enggak ada yang mau kasih, bingung saya," ujar Atalarik. 

Ia memperlihatkan para aparat kepolisian serta sejumlah petugas tengah merobohkan atap seng dan tiang yang berdiri di atas halaman rerumputan. 

Ayah dua anak ini merasa dizolimi.

Atalarik meminta tolong siapapun yang bisa membantunya di tengah maraknya kasus korupsi besar-besaran. 

"Saya yang orang kecil, cuma artis, dizolimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin.  

Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya tapi saya enggak dapat ruang untuk itu," ucap Atalarik. 

Pada 2016, perdana diberitakan bahwa Atalarik Syach mengalami kasus sengketa tanah seluas 7.000 meter persegi. 

Menurut Atalarik, ia sudah melakukan seluruh proses jual beli tanah dengan saksi secara benar namun tiba-tiba ada yang mengusik. 

Dia telah menjalani persidangan kasus kepemilikan. 

Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, memutuskan bahwa pembelian tanah yang ia lakukan tidak sah. 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum pembongkaran bangunan tersebut.  

Kini, setelah sembilan tahun memperjuangkan hak atas tanah yang diyakininya milik sah, Atalarik Syah masih terus berjuang.

Atalarik menyatakan akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum atas tindakan yang ia anggap merugikan. 

Sebagian artikel telah tayang di Tribunpekanbaru.com DUDUK Perkara Rumah Atalarik Syah Dibongkar Aparat, Berawal dari Sengketa Tanah: Saya Bukan Penipu

 (*)

 Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved