Rumah Atalarik Syach Dieksekusi

Duduk Perkara Rumah Atalarik Syach Dibongkar Aparat, Kalah di Pengadilan Terkait Sengketa Tanah 2015

Rumah Atalarik Syach dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Cibinong terkait masalah sengketa tanah melawan penggugat Dede Tasno sejak tahun 2015. 

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/ariksyach
RUMAH ATALARIK DIBONGKAR- Potret Atalarik Syach pada November 2024. Rumah Atalarik Syach dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Cibinong terkait masalah sengketa tanah melawan penggugat Dede Tasno sejak tahun 2015.  

TRIBUNSUMSEL.COM- Rumah aktor Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025). 

Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 09.00 WIB. 

Di lahan sengketa tersebut terdapat bangunan rumah artis peran Atalarik Syach. 

Baca juga: Momen Rumah Atalarik Syach Dibongkar Terkait Sengketa Tanah, Merasa Dizalami: Saya Cuma Artis

RUMAH DIEKSEKUSI- Aktor Atalarik Syah menjadi sorotan publik usai rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025).
RUMAH DIEKSEKUSI- Aktor Atalarik Syah menjadi sorotan publik usai rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025). (Ig/ariksyach)

Rumah itu dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Cibinong terkait masalah sengketa tanah melawan penggugat Dede Tasno sejak tahun 2015. 

Pada 18 Agustus 2016, PN Cibinong mengeluarkan putusan bernomor 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi yang menyatakan Dede sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Meski demikian, lagi-lagi Dede memenangi sengketa setelah PT Bandung pada 5 Juni 2017 mengeluarkan putusan bernomor 168/PDT/2017/PT.BDG yang menguatkan vonis PN Cibinong. 

Pihak yang kalah dalam dua tingkat pengadilan itu lantas mengajukan kasasi ke MA. 

Pada 13 Desember 2018, MA mengeluarkan putusan bernomor 3009 K/Pdt/2018 yang memperkuat keabsahan Dede sebagai pemilik lahan yang disengketakan. 

Prosesnya tidak berhenti di tingkat kasasi karena pihak yang kalah mengajukan permohonan PK. 

Akhirnya pada 28 Mei 2024, MA mengeluarkan putusan nomor: 355 PK/Pdt/2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan Dede. 

Salah satu anggota tim kuasa hukum Dede, Dani Faroji Nasution, menyatakan eksekusi itu dilakukan karena sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. 

Menurut Dani, kliennya telah melalui berbagai tingkat peradilan untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan yang diklaim oleh Atalarik tersebut dari 2015 dan kini sudah diputus inkrah. 

Advokat dari LHP Strategic Legal Counsellors itu menambahkan kliennya sudah bersabar cukup lama menanti eksekusi lahan yang sebelumnya disengketakan tersebut. 

Menurut Dani, permohonan eksekusi lahan harus menunggu selesainya PK di tingkat MA yang akhirnya diputus pada 2024. 

Baca juga: VIDEO Detik-detik Preman Pasar Intimidasi Kepala Keamanan Pensiunan Polisi, Tak Terima PKL Digusur

Baru setelah menang di tingkat PK, Dede mengajukan permohonan eksekusi ke PN Cibinong guna memperoleh hak keperdataan dan memperoleh hak konstitusional. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved