Rumah Atalarik Syach Dieksekusi
Duduk Perkara Rumah Atalarik Syach Dibongkar Aparat, Kalah di Pengadilan Terkait Sengketa Tanah 2015
Rumah Atalarik Syach dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Cibinong terkait masalah sengketa tanah melawan penggugat Dede Tasno sejak tahun 2015.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Rumah aktor Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025).
Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 09.00 WIB.
Di lahan sengketa tersebut terdapat bangunan rumah artis peran Atalarik Syach.
Baca juga: Momen Rumah Atalarik Syach Dibongkar Terkait Sengketa Tanah, Merasa Dizalami: Saya Cuma Artis

Rumah itu dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Cibinong terkait masalah sengketa tanah melawan penggugat Dede Tasno sejak tahun 2015.
Pada 18 Agustus 2016, PN Cibinong mengeluarkan putusan bernomor 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi yang menyatakan Dede sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Meski demikian, lagi-lagi Dede memenangi sengketa setelah PT Bandung pada 5 Juni 2017 mengeluarkan putusan bernomor 168/PDT/2017/PT.BDG yang menguatkan vonis PN Cibinong.
Pihak yang kalah dalam dua tingkat pengadilan itu lantas mengajukan kasasi ke MA.
Pada 13 Desember 2018, MA mengeluarkan putusan bernomor 3009 K/Pdt/2018 yang memperkuat keabsahan Dede sebagai pemilik lahan yang disengketakan.
Prosesnya tidak berhenti di tingkat kasasi karena pihak yang kalah mengajukan permohonan PK.
Akhirnya pada 28 Mei 2024, MA mengeluarkan putusan nomor: 355 PK/Pdt/2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan Dede.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Dede, Dani Faroji Nasution, menyatakan eksekusi itu dilakukan karena sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.
Menurut Dani, kliennya telah melalui berbagai tingkat peradilan untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan yang diklaim oleh Atalarik tersebut dari 2015 dan kini sudah diputus inkrah.
Advokat dari LHP Strategic Legal Counsellors itu menambahkan kliennya sudah bersabar cukup lama menanti eksekusi lahan yang sebelumnya disengketakan tersebut.
Menurut Dani, permohonan eksekusi lahan harus menunggu selesainya PK di tingkat MA yang akhirnya diputus pada 2024.
Baca juga: VIDEO Detik-detik Preman Pasar Intimidasi Kepala Keamanan Pensiunan Polisi, Tak Terima PKL Digusur
Baru setelah menang di tingkat PK, Dede mengajukan permohonan eksekusi ke PN Cibinong guna memperoleh hak keperdataan dan memperoleh hak konstitusional.
Akui Tak Mau Dituduh Pencuri Jadi Alasan Atalarik Syach Pertahankan Rumahnya |
![]() |
---|
Penampakan Kondisi Rumah Atalarik Syach di Bogor usai Sempat Dibongkar, Tabiat Diungkap Tetangga |
![]() |
---|
Reaksi Atalarik Syach Soal Dugaan Sengketa Tanah Disebut Pemicu Cerai dengan Tsania Marwa |
![]() |
---|
Ini Kata Atalarik Syach Disebut Kena Karma Mantan Istri Setelah Rumahnya Nyaris Dibongkar |
![]() |
---|
Demi Akhiri Konflik, Attila Syach Ambil Alih Pembayaran untuk Pembebasan Tanah Atalarik Syach |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.