Berita Lubuklinggau
Sekolah di Lubuklinggau Tetap Masuk di Hari Cuti Bersama Waisak, Disdikbud : Mengacu Edaran BKPSDM
Kadisdikbud Kota Lubuklinggau, Firdaus Abki mengaku bila surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud Kota Lubuklinggau mengacu pada aturan BKPSDM.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau mengeluarkan surat edaran (SE) tetap sekolah saat cuti bersama hari Waisak 2025 menuai polemik di masyarakat.
Sebab hari ini, Selasa (13/5/2025) Kota Lubuklinggau tetap menyelenggarakan aktivitas belajar mengajar seperti biasa.
Sementara, dua Kabupaten lainnya yakni Muratara dan Musi Rawas (Mura) meliburkan sekolah mengikuti aturan cuti bersama.
Kadisdikbud Kota Lubuklinggau, Firdaus Abki mengaku bila surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Disdikbud Kota Lubuklinggau mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh BKPSDM.
"Jadi kebijakan tetap sekolah ini mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh BKPSDM terkait layanan langsung, kami menganggap sekolah itu adalah layanan langsung," ungkap Firdaus pada Tribun Sumsel.com.
Firdaus mengatakan edaran itu muncul bermula ketika ada SKB dari tiga menteri yakni Menakertrans, Kementerian Menteri Agama (Kemenag) dan KemenpanRB terkait cuti bersama.
Kemudian ada lagi surat edaran pemerintah Kota Lubuklinggau melalui BKPSDM yang ditandangani oleh Sekda Trisko Defriansya.
"Dalam SKB menyatakan cuti bersama kemudian turunan SKB itu adalah surat edaran yang diedarkan pemerintah kota," ujarnya.
Dalam edaran Pemkot itu ada beberapa poin, dalam poin ketiga bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja yang melaksanakan layanan langsung silahkan melakukan pengaturan penjadwalannya agar supaya tidak menggangu kinerja yang ada.
"Di sekolah ini layanan langsung yang dilakukan secara masif dan sistemik ada penjadwalannya, hari ini ada juga guru yang libur karena tidak ada jadwal mengajar," ungkapnya.
Kemudian ada juga kalender pendidikan, dasarnya sistem pendidikan Nasional No 20 tahun 2003, kemudian standar nasional pendidikan untuk perumusan kalender pendidikan.
Lalu, petunjuk teknis yang ditandangani kepala dinas itu juga jadi dasar dalam kalender pendidikan.
"Di kalender pendidikan kita hari ini tidak libur, kemudian rujukan dari surat edaran BKPSDM bagi unit yang menyelenggarakan layanan langsung, sekolah pelayanan langsung karena berhadapan dengan warga sekolah namanya," bebernya.
"Oleh karena itu pihaknya merasa tidak pernah mengeluarkan aturan semacam harus sekolah," ujarnya.
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Anak Bakar Rumah Orangtua di Lubuklinggau, Ngaku Sakit Hati Tak Diberi Uang, Diduga untuk Judol |
![]() |
---|
Tak Ada Kendala, Pemkot Lubuklinggau Cari Skema Gaji Terbaik Bagi Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.