Berita Lubuklinggau

Sekolah di Lubuklinggau Tetap Masuk di Hari Cuti Bersama Waisak, Disdikbud : Mengacu Edaran BKPSDM

Kadisdikbud Kota Lubuklinggau, Firdaus Abki mengaku bila surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud Kota Lubuklinggau mengacu pada aturan BKPSDM.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
LIBUR WAISAK -- Kadisdikbud Kota Lubuklinggau, Firdaus Abki saat memimpin upacara di SMP 2 Lubuklinggau, Selasa 5 Maret 2024. Terbaru, Firdaus buka suara terkait sekolah di Lubuklinggau yang tetap masuk di saat hari cuti bersama Waisak 2025. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau mengeluarkan surat edaran (SE)  tetap sekolah saat cuti bersama hari Waisak 2025 menuai polemik di masyarakat.

Sebab hari ini, Selasa (13/5/2025) Kota Lubuklinggau tetap menyelenggarakan aktivitas belajar mengajar seperti biasa. 

Sementara, dua Kabupaten lainnya yakni Muratara dan Musi Rawas (Mura) meliburkan sekolah mengikuti aturan cuti bersama.

Kadisdikbud Kota Lubuklinggau, Firdaus Abki mengaku bila surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Disdikbud Kota Lubuklinggau mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh BKPSDM.

"Jadi kebijakan tetap sekolah ini mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh BKPSDM terkait layanan langsung, kami menganggap sekolah itu adalah layanan langsung," ungkap Firdaus pada Tribun Sumsel.com.

Firdaus mengatakan edaran itu muncul bermula ketika ada SKB dari tiga menteri yakni Menakertrans, Kementerian Menteri Agama (Kemenag) dan KemenpanRB terkait cuti bersama.

Kemudian ada lagi surat edaran pemerintah Kota Lubuklinggau melalui BKPSDM yang ditandangani oleh Sekda Trisko Defriansya.

"Dalam SKB menyatakan cuti bersama kemudian turunan SKB itu adalah surat edaran yang diedarkan pemerintah kota," ujarnya.

Dalam edaran Pemkot itu ada beberapa poin, dalam poin ketiga bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja yang melaksanakan layanan langsung silahkan melakukan pengaturan penjadwalannya agar supaya tidak menggangu kinerja yang ada.

"Di sekolah ini layanan langsung yang dilakukan secara masif dan sistemik ada penjadwalannya, hari ini ada juga  guru yang libur karena tidak ada jadwal mengajar," ungkapnya.

Kemudian ada juga kalender pendidikan, dasarnya sistem pendidikan Nasional No 20 tahun 2003, kemudian standar nasional pendidikan untuk perumusan kalender pendidikan.

Lalu, petunjuk teknis yang ditandangani kepala dinas itu juga jadi dasar dalam kalender pendidikan.

"Di kalender pendidikan kita hari ini tidak libur, kemudian rujukan dari surat edaran BKPSDM bagi unit yang menyelenggarakan layanan langsung, sekolah pelayanan langsung karena berhadapan dengan warga sekolah namanya," bebernya.

"Oleh karena itu pihaknya merasa tidak pernah mengeluarkan aturan semacam harus sekolah," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved