Berita Pagar Alam

Buat Masyarakat Resah, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pagar Alam, Ditemukan 2,06 Gram Sabu

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada Sabtu (10/5/2025) sore. 

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Pagar Alam
DIAMANKAN - Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Tebat Giri Indah. Barang bukti sabu seberat 2,06 gram diamankan bersama sejumlah alat hisap, Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali bekuk seorang pria berinisial CJ (47), yang diduga sebagai pengedar sabu.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada Sabtu (10/5/2025) sore. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita enam paket sabu seberat total 2,06 gram serta berbagai alat hisap dan uang tunai.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, AKP Sondi SH membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mendapati tersangka tengah berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya. Saat penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar AKP Sondi SH.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Jadi Pengedar Narkoba di PALI, Bawa 34 Sabu Siap Edar, 2 Rekannya Kabur

Baca juga: Petani di PALI Nyambi Jual Narkoba, Polisi Sita 22 Paket Sabu Siap Edar

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam paket sabu dalam plastik klip, seperangkat alat isap (bong), kaca pirek, jarum, plastik klip kosong, handphone, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Hasil tes urine juga menunjukkan CJ positif mengonsumsi sabu.

"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali. Ia kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar," kata AKP Sondi, Selasa (13/5/2025).

CJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, Polres Pagar Alam masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan pengembangan terhadap jaringan pengedar lainnya.

Kasat Narkoba AKP Sondi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Pagaralam. 

"Kami mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, tapi juga harus didukung seluruh elemen masyarakat," tegasnya. 
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved