Lansia Penjual ES di OKI Tewas Ditikam
Sadis Tikam dan Sayat Lansia Penjual Es di OKI Hingga Tewas, Tersangka L Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, atas perbuatannya, L kini terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan berat.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
RILIS TERSANGKA -- Polres OKI menggelar rilis tersangka L (34 tahun) dihadirkan, Senin (12/5/2025). L ditangkap karena menyerang lansia pedagang es dengan menikam lalu menyayatnya hingga korban tewas.
Sementara itu, L yang ditemui awak media di Mapolres OKI memilih diam seribu bahasa saat ditanya terkait motifnya membunuh pedagang es yang sudah lanjut usia tersebut.
L lebih banyak menundukkan kepala sembari memejamkan matanya yang sudah terlihat lebam di sebelah kiri, saat diminta keterangan terkait aksi sadisnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.