Lansia Penjual ES di OKI Tewas Ditikam

Sadis Tikam dan Sayat Lansia Penjual Es di OKI Hingga Tewas, Tersangka L Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, atas perbuatannya, L kini terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan berat.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
RILIS TERSANGKA -- Polres OKI menggelar rilis tersangka L (34 tahun) dihadirkan, Senin (12/5/2025). L ditangkap karena menyerang lansia pedagang es dengan menikam lalu menyayatnya hingga korban tewas. 

Sementara itu, L yang ditemui awak media di Mapolres OKI memilih diam seribu bahasa saat ditanya terkait motifnya membunuh pedagang es yang sudah lanjut usia tersebut.

L lebih banyak menundukkan kepala sembari memejamkan matanya yang sudah terlihat lebam di sebelah kiri, saat diminta keterangan terkait aksi sadisnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved