Lansia Penjual ES di OKI Tewas Ditikam
Sadis Tikam dan Sayat Lansia Penjual Es di OKI Hingga Tewas, Tersangka L Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, atas perbuatannya, L kini terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan berat.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- L (34 tahun) ditangkap anggota Polres OKI karena menyerang Kasman (60 tahun) lansia pedagang es di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel hingga korban tewas, Minggu (11/5/2025) sore.
Korban diserang secara membabi buta dari belakang saat hendak pulang berjualan usai menjajakan dagangannya di depan SMKN 1 Kayuagung di Jalan Letnan Sayuti Kelurahan Kotaraya, Kecamatan Kayuagung.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, atas perbuatannya, L kini terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan berat.
"Terancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun," ujarnya setelah menggelar rilis tersangka di Polres OKI, Senin (12/5/2025).
Lanjut kata Eko, kejadian bermula saat korban hendak pulang berjualan.
Baca juga: Alasan Bela Ayah Mertua Berkelahi, Novel Warga OKI Tembak Perut Lawannya Pakai Senapan Angin
Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.
"Korban ditusuk dan disayat sebanyak lima kali, tepat di bagian perut kiri, perut kanan, dasar perut kiri, serta tangan kanan," ungkapnya.
Diungkapkan, akibat luka tusukan yang dialami maka korban terjatuh ke aspal dan saat itu banyak warga yang membantu untuk dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Kayuagung.
"Korban sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun karena luka parah yang dideritanya maka korban dirujuk ke Rumah Sakit Musi Medika Cendikia Palembang," ujarnya.
"Setelah dilakukan pengobatan, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal," katanya menambahkan.
Masih kata Eko, setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri.
Namun petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan selang beberapa jam kemudian.
"Sekitar pukul 18.00 WIB kemarin kami mendapat informasi pelaku inisial L (34) sedang di rumahnya. Pelaku diringkus tanpa perlawanan. Kami juga mendapat barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau dan 1 unit motor Honda Genio nopol BG 8147 KAR," paparnya.
Dikatakan kembali, saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres OKI dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Motif pelaku masih pendalaman. Kami akan mengungkap secara tuntas latar belakang kejadian ini dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.