Berita Prabumulih

Panik Didekati Polisi, Pemuda di Prabumulih Buang Tas di Semak-semak, Ternyata Berisi Senpi Rakitan

Seorang pemuda berinisial IW (19), warga Jalan Nurul Iman Prabumulih ditangkap karena membawa dan menyimpan senjata api rakitan (Senpira).

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polsek Cambai
BAWA SENPIRA - Seorang pemuda berinisial IW (19), diamankan jajaran Polsek Cambai lantaran membawa dan menyimpan senjata api rakitan (Senpira) laras pendek tanpa izin. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang pemuda berinisial IW (19), warga Jalan Nurul Iman Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, diamankan jajaran Polsek Cambai lantaran kedapatan membawa dan menyimpan senjata api rakitan (Senpira) laras pendek tanpa izin.

Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, saat Kanit Reskrim Polsek Cambai Ipda Andri Desi SH bersama Tim Elang Muara tengah melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Cambai. 

Setibanya di Jalan Muara Sungai - Petanang Dusun 1 Desa Muara Sungai, tim mencurigai gerak-gerik IW yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam metalik dengan nomor polisi BG 2538 NI.

Saat dihentikan petugas, IW tampak panik dan membuang sebuah tas ke semak-semak di pinggir jalan. 

Petugas kemudian memeriksa tas tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta dua butir amunisi kaliber 9 mm di dalamnya.

IW langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Cambai untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Cambai didampingi Kanit Reskrim Polsek Cambai Ipda Andri Desi SH mengatakan selain meringkus pelaku turut diamankan barang bukti berupa senjata api, amunisi dan sepeda motor turut disita sebagai bukti pendukung.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan tindak pidana lainnya," ungkap Kanit Reskrim kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved