Jan Hwa Diana Tersangka

Belum Puas Jan Hwa Diana Ditangkap, Eks Karyawan Minta Laporan Penahanan Ijazah Tetap Diperkarakan

Mantan karyawan CV Sentoso Seal tak puas meski Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo ditangkap setelah jadi tersangka dalam kasus perusakan mobil

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
DPRD Surabaya
JAN HWA DIANA - Jan Hwa Diana saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Surabaya pada Rabu (16/4/2025). Mantan karyawan CV Sentoso Seal tak puas meski Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo ditangkap setelah menjadi tersangka dalam kasus perusakan mobil. 

"Dimana di sini saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," jelas AKP Rahmad Aji Prabowo, pada Jumat (9/8/2025).

Rahmad menjelaskan kejadian perusakan barang itu bermula saat korban dan tersangka melakukan hubungan kerja sama terkait pemasangan kanopi.  

"Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy)," kata Rahmad di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).

Namun, setelah semuanya berjalan. Tiba-tiba ada pemutusan hubungan kerja sepihak dari pihak terlapor atau Diana sehingga timbul cekcok.

Akhirnya, perempuan tersebut dan korban sempat terlibat pertengkaran di lokasi.

"Pada saat itu adanya pemutusan kerja sama sepihak dari terlapor, sehingga berujung perdebatan cekcok," ujarnya.

Selanjutnya, Diana bersama suaminya merusak mobil yang dibawa oleh korban ke rumahnya.

Baca juga: Reaksi Wawako Armuji Usai Jan Hwa Diana dan Suami Jadi Tersangka dan Ditahan: Tak Boleh Arogan

Peristiwa tersebut pun dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu (19/4/2025).

"Sehingga akhirnya terlapor atau tersangka melakukan tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Rahmad, berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan pengerusakan terhadap 2 mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

Rahmad mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan Diana dan Handy sebagai tersangka, terkait Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto 55 KUHP tentang perusakan barang. 

Anak Jan Hwa Diana Ikut Terlibat

Pengacara Paul, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp 400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana di kawasan Surabaya Barat, bermaksud mengambil peralatan scaffolding.

Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved