Berita Prabumulih
Curi Perabotan Rumah dari Kompor Gas Hingga Magic Com, Wanita di Prabumulih Diringkus Polisi
Seorang wanita berinisial NS (36), warga Jalan Perum CPI 2 Blok E No 29 Kel Gunung Ibul Kota Prabumulih, ditangkap tim Opsnal Singo Timur Polsek
Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUNSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang wanita berinisial NS (36), warga Jalan Perum CPI 2 Blok E No 29 Kel Gunung Ibul Kota Prabumulih, ditangkap tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Wanita berparas cantik ini diringkus polisi karena terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) membongkar rumah warga.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kompor gas merek Rinai, 1 buah tabung gas 3 kg warna hijau dan 1 unit magic com merek Yongma warna merah hati.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timu didampingi Kanit Reskrim Aipda Devi Handra SH mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban inisial AT (40).
Dalam laporannya, korban yang tinggal di Jalan Bangau nomor 70 kecamatan Prabumulih Timur itu mengaku rumah miliknya di Jalan Perumnas CPI 2 Blok A No 11 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, dicuri maling. Kejadian terjadi pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Korban mengetahui rumahnya dicuri setelah diberitahu kerabatnya, korban yang memeriksa rumah mendapati dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang. Atas kejadian itu korban melapor ke kita," ungkap Kanit Reskrim, Sabtu (10/5/2025).
Mendapat informasi itu, Tim Singo Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi identitas serta keberadaan pelaku.
"Perugas lalu meringkus tersangka di rumahnya, yang ternyata juga merupakan tempat kejadian perkara. Di hadapan petugas, wanita tersebut mengakui perbuatannya," jelas Kanit Devi Handra.
Kanit yang akrab disapa Dehan ini mengatakan jika penangkapan ini merupakan bagian dari Ops Sikat I Musi 2025. Saat ini pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti hasil curian dan langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan kita dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya. (eds)
| Upaya Pemkot Perjuangkan Hak warga yang Terkena Pembebasan Lahan di Kelurahan Dusun Prabumulih |
|
|---|
| Hendak Transaksi Sabu di Kebun Karet, Pengedar Narkoba di Prabumulih Kaget Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Hadiri Diskusi Gebrakan Sang Pemimpin, Wali Kota Prabumulih Arlan Tegaskan Dukung Kemandirian Pangan |
|
|---|
| Terdampak Pelebaran Jalan Sudirman, Warga Dusun Prabumulih Kecewa Diisukan Tak Dukung Pembangunan |
|
|---|
| HUT ke-24 Prabumulih, 100 Anak Ikut Sunat Massal di UPTD Puskesmas Tanjung Rambang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.