Berita Prabumulih

Curi Perabotan Rumah dari Kompor Gas Hingga Magic Com, Wanita di Prabumulih Diringkus Polisi

Seorang wanita berinisial NS (36), warga Jalan Perum CPI 2 Blok E No 29 Kel Gunung Ibul Kota Prabumulih, ditangkap tim Opsnal Singo Timur Polsek

Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunsumsel.com/Edison
WANITA PENCURI - Akibat ulahnya mencuri di rumah warga, seorang wanita berinisial NS (36), ditangkap tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 22.00 WIB. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUNSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang wanita berinisial NS (36), warga Jalan Perum CPI 2 Blok E No 29 Kel Gunung Ibul Kota Prabumulih, ditangkap tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Wanita berparas cantik ini diringkus polisi karena terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) membongkar rumah warga.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kompor gas merek Rinai, 1 buah tabung gas 3 kg warna hijau dan 1 unit magic com merek Yongma warna merah hati.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timu didampingi Kanit Reskrim Aipda Devi Handra SH mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban inisial AT (40).

Dalam laporannya, korban yang tinggal di Jalan Bangau nomor 70 kecamatan Prabumulih Timur itu mengaku rumah miliknya di Jalan Perumnas CPI 2 Blok A No 11 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, dicuri maling. Kejadian terjadi pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Korban mengetahui rumahnya dicuri setelah diberitahu kerabatnya, korban yang memeriksa rumah mendapati dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang. Atas kejadian itu korban melapor ke kita," ungkap Kanit Reskrim, Sabtu (10/5/2025).

Mendapat informasi itu, Tim Singo Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi identitas serta keberadaan pelaku.

"Perugas lalu meringkus tersangka di rumahnya, yang ternyata juga merupakan tempat kejadian perkara. Di hadapan petugas, wanita tersebut mengakui perbuatannya," jelas Kanit Devi Handra.

Kanit yang akrab disapa Dehan ini mengatakan jika penangkapan ini merupakan bagian dari Ops Sikat I Musi 2025. Saat ini pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti hasil curian dan langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku akan kita dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya. (eds)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved