Berita Palembang

Bantahan Dekan Fakultas Hukum Muhammadiyah Palembang yang Dilaporkan Cekik Mahasiswa

Suharyono mengatakan hasil rekonstruksi perkara memang ada dua versi, yakni pertama versi Irvansyah sesuai yang telah diberitakan

|
Penulis: Hartati | Editor: Sri Hidayatun
ilustrasi
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang melaporkan Dekan Fakultas Hukum ke Polrestabes Palembang dengan menyebut mencekik dan mengancam akan memberhentikan mahasiswa itu mendapatkan tanggapan tapi penasehat hukum (PH) terlapor yakni Dekan FH Muhamadiyah. 

Kepada petugas piket pengaduan, korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/12/2024), sekira pukul 11.30 WIB, di kampusnya, saat ia menghadap dekan (terlapor FH-red).

Siang itu, Irvansyah bersama temannya Bunga dan Lintang menghadap terlapor untuk meminta dikeluarkan SK kepengurusan Mapala Brimpals.

Lalu, terlapor ini tidak mau mengeluarkan SK, Padahal saat itu ia sudah diarahkan Wakil Rektor 4 untuk meng SK kan, kepengurusan ini.

"Diduga emosi saat itu terjadilah adu argumen antara saya dan dekan," katanya. Diduga terbawa emosi, dan tidak bisa menjawab, sambung korban, saat itu terlapor langsung memukul meja, mencekik korban serta mendorongnya. 

Baca juga: Polrestabes Palembang Bakal Tutup Sementara Satu Ruas Jalan Sumpah Pemuda Besok Siang

"Saya dicekik pak, didorong, serta diancam akan diberentikan. Oleh itulah saya mencari keadilan melapor ke sini," ungkapnya.

Kuasa hukum korban yakni Jhony Ardiansyah dari Kantor Hukum Rudi Aprianto SH dan Rekan mengatakan,  melapor ke Polrestabes Palembang, atas kasus 335 pembuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan.

Ia berharap laporan korban segera ditindaklanjuti. Lalu, terlapor ini tidak mau mengeluarkan SK, Padahal saat itu ia sudah diarahkan Wakil Rektor 4 untuk meng SK kan, kepengurusan ini. 

"Diduga emosi saat itu terjadilah adu argumen antara saya dan dekan," katanya. 

Diduga terbawa emosi, dan tidak bisa menjawab, sambung korban, saat itu terlapor langsung memukul meja, mencekik korban serta mendorongnya. 

Kuasa hukum korban yakni Jhony Ardiansyah dari Kantor Hukum Rudi Aprianto SH dan Rekan mengatakan, melapor ke Polrestabes Palembang, atas kasus 335 pembuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan.
Ia berharap laporan korban segera ditindaklanjuti.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved