Berita Palembang
Bantahan Dekan Fakultas Hukum Muhammadiyah Palembang yang Dilaporkan Cekik Mahasiswa
Suharyono mengatakan hasil rekonstruksi perkara memang ada dua versi, yakni pertama versi Irvansyah sesuai yang telah diberitakan
Penulis: Hartati | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang melaporkan Dekan Fakultas Hukum ke Polrestabes Palembang dengan menyebut mencekik dan mengancam akan memberhentikan mahasiswa itu mendapatkan tanggapan tapi penasehat hukum (PH) terlapor yakni Dekan FH Muhamadiyah.
Penasehat hukum (PH) terlapor Dekan FH Muhamadiyah, Dr Suharyono mengatakan tidak benar bahwa Dekan Fakultas Hukum UMP AH melakukan penganiayaan karena dalam berkas laporan adalah perkara pembuatan tidak menyenangkan sehingga yang disampaikan pelapor yakni mahasiswa Irvansyah itu sudah di luar konteks perkara.
"Kalau ada penganiayaan maka ada bekas luka dan bukti kekerasannya, sedangkan dalam berkas perkara bukan pasal penganiayaan laporannya tapi perbuatan tidak menyenangkan," kata Suharyono, Sabtu (10/5/2025).
Suharyono mengatakan hasil rekonstruksi perkara memang ada dua versi, yakni pertama versi Irvansyah sesuai yang telah diberitakan dan kedua versi Dekan.
Versi dekan, mahasiswa tidak dicekik juga dipukul tapi hanya diusir keluar ruangan.
Dia menjelaskan versi Dekan adalah Irvansyah menghadap dosen ke ruang Dekan untuk meminta disahkan SK kepengurusan Mapala Brimpals hari itu juga, namun karena pengesahan SK itu bukan kewenangannya, maka dekan menolak menerbitkan SK tersebut.
Menurut penuturan dekan, sambung dia, sesuai dengan status UMP, hal itu merupakan wewenang rektor. Karena pecinta alam merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di tingkat universitas.
“Karena dekan tidak bersedia dan pelapor minta saat itu juga diterbitkan SK sehingga Dekan marah dan menggebrak meja kerjanya sendiri karena merasa ditekan mahasiswa, namun mahasiswa itu membalas menggebrak balik meja Dekan sehingga situasi kurang kondusif," katanya.
Kemudian dekan meminta agar Irvansyah keluar ruangan dengan memegang kerah bajunya, sehingga mungkin inilah yang diartikan Irvan mencekik padahal bukan mencekik tapi memintanya keluar ruangan.
"Ada saksi staf Dekan dilokasi yang bisa membuktikan kebenaran itu," tambahnya.
Terkait rekaman suara yang ada, Suharyono menduga mahasiswa tersebut sudah berniat menyiapkan rekaman saat tiba di ruangan sebab tidak mungkin di saat genting itu sempat merekam kalau memang tidak disengaja atau sudah disiapkan lebih dulu atau direncanakan lebih dulu.
Hasil gelar perkara kemarin memberikan kesempatan pada kedua pihak pelapor dan terlapor untuk menanggapi jika ada sanggahan atau melengkapi jika ada berkas yang masih kurang.
"Hasilnya, nanti kesimpulan dari Polrestabes dan polsek apakah ini cukup memenuhi syarat naik penyidikan kita hanya menyaksikan fakta dalam gelar perkara kemarin," tutup Suharyono.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Irvansyah Dwi Putra melaporkan dekannya ke Polrestabes Palembang, Senin (9/12/2024).
Pemuda 22 tahun itu dalam laporannya mengaku dicekik hingga diancam akan diberhentikan.
Kecelakaan Tragis di Jalan RE Martadinata Palembang, Pengendara Sepeda Listrik Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Lagi Tagih Utang, Nenek di Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Terganggu Saat Korban Cek-cok |
![]() |
---|
SMKN 8 Palembang Ajak Masyarakat Berpetualang Lewat Wisata Linimasa Inovasi Teknologi |
![]() |
---|
Pangdam II/Sriwijaya Olaharga Bersama Media, Pererat Tali Silaturahmi |
![]() |
---|
Stok Tidak Memadai, Palembang Butuh 200 Kantong Darah Setiap Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.