Berita Pali
904 Peserta Bakal Ikuti Seleksi PPPK Kabupaten PALI Tahap II, Digelar 19 Mei 2025
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap Ke II Kabupaten PALI, akan digelar pada 19 Mei 2025 mendatang.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap Ke II Kabupaten PALI, akan digelar pada 19 Mei 2025 mendatang.
Tercatat, seleksi ini akan diikuti 904 peserta berbagai formasi terdiri dari tenaga kesehatan, pendidikan, hingga tenaga teknis.
"Untuk Rekrutmen PPPK Tahap II ini, ada sebanyak 904 peserta yang akan mengikuti seleksi, terdiri dari tenaga kesehatan, pendidikan, hingga tenaga teknis, jadwalnya akan di gelar pada 19 Mei 2025 nanti,” ujar Haryono, Plt Kepala BKPSDM PALI, Jum'at (9/5/2025).
Adapun tempat pelaksaanaan seleksi, akan dipusatkan di Gedung Golden Sriwijaya, Jalan Gub. H. Bastari No. 100, Silaberanti, Jakabaring, Kota Palembang.
Dia juga mengatakan waktu pelaksanaan ujian akan dibagi dalam tiga sesi, dimulai dari pukul 06.30 WIB hingga sesi terakhir berakhir pada pukul 16.10 WIB.
Menurutnya, seleksi PPPK tahap II ini menjadi momentum penting bagi para tenaga honorer dan profesional di lingkungan Pemkab PALI.
Pemkab PALI memiliki target agar seluruh peserta dapat lulus seleksi.
"Harapannya, kalau bisa lulus semua. Oleh karena itu kami imbau para peserta agar serius dan teliti dalam menjawab soal," kata dia.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| 2 Polisi di PALI Dipecat, Salah Satunya Polwan, Terbukti Langgar Disiplin dan Kode Etik |
|
|---|
| Wanita di Talang Jawa PALI Panik, Ular Sanca Tiba-tiba Masuk Dapur Rumah, Diamankan Tim Damkar |
|
|---|
| Pelajari Sejarah Hindu di Sumatera, 30 Dosen dari Thailand Kunjungi Candi Bumi Ayu PALI Sumsel |
|
|---|
| Ditinggal 3 Rekannya yang Kabur, Warga Sinar Dewa PALI Ditangkap Curi Sawit Perkebunan Perusahaan |
|
|---|
| 1 Rumah di Betung PALI Ludes Terbakar Api, Pemilik Hanya Bisa Pasrah Melihat Harta Bendanya Hangus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.