Berita Pali

Pria Lansia di PALI Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu, Polisi Sita 60 Paket Siap Edar

Tersangka Mh (65) beserta barang bukti 60 paket sabu saat diamankan di Mapolres PALI, Jumat (15/5/2026). Pria lansia ini ditangkap saat hendak

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Mat Bodok | Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi Polisi
TERSANGKA - Tersangka Mh tak bisa menghindar dihadapan Satnarkoba Polres PALI, setelah barang bukti bungkusan sabu diamankan dari tangannya. 

Ringkasan Berita:
  • Mh (65), warga Dusun 2, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diringkus Satres Narkoba Polres PALI.
  • Dari tangan tersangka, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 13,06 gram.

 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Seorang pria lansia berinisial Mh (65), warga Dusun 2, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diringkus Satres Narkoba Polres PALI.

Tersangka diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Pasar Babat.

Penangkapan bermula saat anggota kepolisian yang berpakaian preman mencurigai gerak-gerik Mh di lokasi kejadian.

Saat didekati petugas, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dicegah.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Sirait, melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Awalnya kami sempat tidak percaya karena usia Mh jauh lebih tua dari saya. Namun, karena gerak-geriknya sangat mencurigakan, kami lakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan bungkusan narkotika jenis sabu," ujar AKP Dedy Suandy.

Dari tangan tersangka, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 13,06 gram.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit ponsel, sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro milik tersangka.

Baca juga: Panjat Dinding Dapur Lalu Curi HP Milik Remaja 19 Tahun, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polres Pali

Kanit 2, Ipda Hendri Kurniawan, menambahkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, anggota menemukan dua paket plastik klip sedang yang berisi total 60 paket kecil diduga sabu.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain di balik aktivitas tersangka.

Sementara itu, Mh mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia berdalih terpaksa mengedarkan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Ya, bungkusan itu milik saya. Saya terpaksa melakoninya karena tidak ada pekerjaan demi mencari uang untuk makan," pungkasnya.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved