Berita Muratara
Dua Pria Asal Jambi Ditangkap Polres Muratara, Bawa 13 Butir Pil Ekstasi Siap Edar
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa, Rabu (7/5/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,MURATARA- Dua pria asal Jambi yakni Rivaldo Setiawan (25) warga Desa Paal Merah Kecamatan Jambi Selatan dan Jojo Handoko (31) warga Kelurahan Sungai Banteng Rt. 030 Rw. 007 Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 19.30 Wib.
Kedua tersangka dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara saat melintasi Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau-Jambi Km. 83 Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Muratara dengan mengendari mobil jenis Ayla.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa, Rabu (7/5/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, anggota menyita 1 bungkus plastik klip bening berisikan 13 butir pil dengan rincian 9 butir pil warna hijau berlogo Granat dan 4 butir warna merah muda berlogo Milenial.
Pil tersebut diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Extacy dengan berat brutto 5,39 gram. Kemudian 1 unit mobil Toyota Ayla warna Kuning yang dikendarai tersangka.
Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau-Jambi Km. 83 Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Muratara.
Penangkapan bermula, setalah anggota Satres Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seseorang yang membawa narkotika di wilayah hukum Polres Muratara.
Kemudian anggota pun bergerak melakukan penyisiran, hingga akhirnya anggota mendapatkan ciri-ciri seseorang tersebut dan juga kendaraan yang digunakan.
Baca juga: Kolaborasi dengan Polres Musi Rawas, Wakil Bupati Letakan Batu Pertama Bedah Rumah Jumini
Setelah itu anggota Satres Narkoba yang mendapat perintah langsung melakukan pencegatan di Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau-Jambi Km. 83 Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Muratara.
Saat itu, tersangka yang dicurigai mengendarai mobil Toyota Ayla warna Kuning langsung diberhentikan, dengan cara di hadang menggunakan mobil.
"Dari upaya tersebut, anggota berhasil mengamankan 2 orang pria yang berada di dalam mobil tersebut," jelas Kasi Humas.
Setelah mengamankan 2 tersangka, anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Ekstasi.
"Barang bukti tersebut sempat di buang oleh tersangka, ketika dilakukan penghadangan," ungkap Kasi Humas.
Namun, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sesampainya di markas Satres Narkoba, kedua tersebut langsung dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Kemudian, untuk status keduanya adalah seorang pengedar.
"Untuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Humas.
Baca berita menarik lainnya di google news
Selidiki Tambang Emas Ilegal di Muratara, Polisi Temukan Alat Penambang yang Ditinggalkan |
![]() |
---|
Saat Warga Tertidur Lelap, 1 Rumah di Muratara di Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
4 Polisi di Muratara Dipecat, Terlibat Asusila Anak di bawah Umur, Narkoba, Hingga Calo Masuk Polisi |
![]() |
---|
Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Cemari Sungai, Warga Muratara Histeris Hingga Sujud Saat Demo, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.