Berita Viral
Jaksa Tuntut Agus Buntung 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan: Meresahkan Masyarakat
Pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan merupakan tuntutan terhadap Agus.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Senin (5/5/2025), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Agus, sidang tersebut.
Pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan merupakan tuntutan terhadap Agus.
JPU Ricky Febriandi mengatakan tuntutan itu diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.
Agus dinilai sudah terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."
Adapun JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Agus.
"Ini korbannya lebih dari satu, perbuatan ini juga menjadi alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata Ricky ditemui seusai persidangan, dilansir TribunLombok.com.
Selain itu, menurut Ricky, Agus selalu berkelit dan tidak menyesali perbuatannya.
Bahkan, Agus tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya itu.
Saat melakukan aksi bejatnya, Agus uga memanfaatkan keterbatasannya untuk memanipulasi korban hingga menimbulkan rasa simpati.
Sementara itu, hal yang meringankan, lanjut Ricky, Agus Buntung belum pernah dihukum.
"Kalau yang meringankan, ya karena Agus tidak pernah dihukum," sebut Ricky.
Bakal Ajukan Pembelaan
Di sisi lain, Agus diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam agenda sidang berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.
Sosok Wardi, Kades Cianaga Terancam Disanksi Dedi Mulyadi Buntut Bocah Meninggal Dipenuhi Cacing |
![]() |
---|
Viral Uang Baru Pecahan Rp250.000 Spesial HUT ke-80 RI, Peruri : Hoaks |
![]() |
---|
Pilu Kehidupan Bocah 3 Tahun di Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Dipenuhi Cacing, Main dengan Ayam |
![]() |
---|
VIDEO Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara Dibantah: Itu Hoax Suaranya Patah-patah |
![]() |
---|
Klarifikasi Perangkat Desa di Grobogan Pamer Mobil Rekannya Meski Gaji Rp 2 Juta, Akui Cuma Bercanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.