Berita Viral

Jaksa Tuntut Agus Buntung 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan: Meresahkan Masyarakat

Pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan merupakan tuntutan terhadap Agus.

TribunLombok/Robby Firmansyah
SIDANG AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti. 

Penasihat hukum Agus, M. Alfian, mengatakan bahwa terdakwa sempat terkejut mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

"Saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami," ujar Alfian, dilansir TribunLombok.com.

Alfian menyebutkan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal agar Agus tidak dihukum dengan pidana maksimal.

"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," tutur Alfian.

Agus menjalani sidang kasus dugaan pelecehan seksual sejak Kamis 16 Januari 2025.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Terdakwa Pelecehan, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved