Berita Ogan Ilir

Berpapasan Dengan Polisi, Pencuri Motor di Ogan Ilir Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron

Tersangka Taufik Sapalas (28 tahun) warga Ogan Ilir ditangkap di kediamannya setelah berpapasan dengan polisi yang mengenalinya.

Humas Polres Ogan Ilir
DITANGKAP POLISI -- Pelaku pencurian sepeda motor dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (6/5/2025) pagi. Sebelumnya pelaku buron selama empat tahun sebelum diamankan polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel yang sudah empat tahun buron kini sudah ditangkap polisi. 

Tersangka Taufik Sapalas (28 tahun) ditangkap di kediamannya setelah berpapasan dengan polisi yang mengenalinya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (5/5/2025) malam.

"Saat ini kami masih menggali keterangan dari yang bersangkutan (pelaku)," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (6/5/2025).

Ilham menerangkan, tersangka dilaporkan mencuri sepeda motor di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara.

Pelaku juga mengambil sebuah handphone dalam aksi pencurian pada Juni 2021 lalu itu.

"Dalam melancarkan aksinya, pelaku berdua di mana satu pelaku lainnya sudah ditangkap dan sekarang menjalani hukuman di Lapas," terang Ilham.

Setelah pencurian tersebut, pelaku kabur dengan berpindah-pindah tempat di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya.

Sehingga saat keberadaannya diketahui di wilayah Indralaya, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun barang hasil curian telah dijual kepada penadah yang diduga berada di wilayah Ogan Ilir.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait sepak terjang pelaku.

"Saat ini Polri sedang melaksanakan Operasi Sikat Musi di mana kasus pencurian menjadi salah satu atensi," ujar Ilham.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved