Berita Musi Rawas

Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Musi Rawas, Polisi Sita 13 Bungkus Paket Sabu Siap Edar

Ia ditangkap karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya di Dusun 2 Desa Wonokerto, Musi Rawas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka Sapar Agustiawan (32) warga Dusun 2 Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas saat diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Rabu (30/4/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSI RAWAS- Sapar Agustiawan (32), seorang buruh asal Dusun 2 Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya di Dusun 2 Desa Wonokerto, Musi Rawas.

Akhirnya, pria berusia 32 tahun tersebut digerebek dan diamankan oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas pada Rabu (30/4/2024) sekira pukul 15.00 Wib sore.

Dari tangan tersangka, anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat mencapai 10,36 gram.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Narkoba, AKP Aston L. Sinaga, Jumat (2/5/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat, bahwa mengungkapkan kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang mengunggah adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, setelah informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan memastikan keamanan warga.

Selanjutnya, anggota pun langsung menuju ke sebuah rumah di Dusun 2 Desa E Wonokerto, Musi Rawas untuk melakukan upaya tindakan hukum dengan melakukan pengerbekan.

Baca juga: Polres Musi Rawas Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Pengerbekan itu kami lakukan pada Rabu (30/4/2025) sekira pukul 15.00 Wib sore, kata Kasat, Jumat (2/5/2025).

Dalam upaya tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang pria bernama Sapar Agustiawan berusia 32 tahun, yang berprofesi sebagai buruh.

“Tersangka memang warga Dusun 2 Desa E Wonokerto. Tersangka kami amankan di ruang tengah rumahnya,” jelas Kasat.

Untuk memastikan, bahwa tersangka memang benar pengedar sabu. Kemudian anggota pun melakukan pengeledahan di rumah tersangka.

Hasilnya, anggota menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 11 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang dengan berat bruto keseluruhan 9,95 gram.

Selain itu, ditemukan juga 1 bungkus kecil lainnya seberat 0,41 gram di dalam sebuah dompet berwarna coklat yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah.

“Jadi total sabu yang kami amankan dari tangan tersangka sebanyak 13 bungkus dengan berat seluruhnya mencapai 10,36 gram,” ungkap Kasat.

Tak hanya itu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti l1 buah pipet yang telah dipotong miring (bentuk skop), 2 bal plastik klip kosong.

“Ada juga 1 unit handphone merek Vivo warna biru muda dan 1 buah dompet kulit warna coklat tanpa merek,” ucap Kasat.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang rekannya berinisial KP yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

“Tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam rencana peredaran barang haram tersebut, di mana keuntungan penjualan akan dibagi bersama KP,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut, imbuh Kasat.

Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperluas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika mengetahui adanya perlindungan narkotika. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved