Berita Palembang

Harapan Para Pegadang Saat Gugatan ke Pengelola Pasar 16 Ilir Palembang Memasuki Babak Akhir

Sidang terakhir kali digelar pada 30 April 2025 dengan agenda mendatangkan saksi tambahan dari tergugat PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
APPSI Sumsel
PEDAGANG -- Pedagang Pasar 16 Ilir yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Sumsel saat datang ke Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (30/5/2025) untuk mengikuti sidang lanjutan gugatan ke PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya. 

"Ada foto waktu dia sama pedagang dan waktu ada kunjungan anggota DPRD Kota Palembang, " katanya.

Meski begitu, pihaknya mengaku akan fokus menyusun kesimpulan pada sidang selanjutnya. Terutama mengenai harga sewa kios yang tidak sesuai kemampuan pedagang.

"Harga sewa kios sanggupnya pedagang sekitar Rp 60 juta. Nanti yang lainnya akan kami susun di dalam kesimpulan, " katanya.

Terpisah kuasa hukum PT BCR, Suharyono membenarkan kalau saksi yang didatangkan memang dari PT GTP.

"Iya kemarin kami datangkan saksi dari PT GTP dan dari Pemkot Palembang, " kata Suharyono.

Salah satu kesimpulan yang akan disampaikan adalah mempertanyakan tentang legal standing Ketua APPSI Komisariat Pasar 16 Ilir yang melayangkan gugatan.

"Karena kapasitas hukum dia sebagai Ketua pedagang pasar 16 Ilir itu belum pernah disahkan organisasi, harusnya disahkan kepengurusan pusat organisasinya. Dia juga tidak memiliki hak hukum menentukan harga sewa, karena gedung itu dibawah naungan Perumda Pasar dan mengajak swasta investasi. Sisanya kita hormati proses hukum," katanya.
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved