Berita Palembang

Harapan Para Pegadang Saat Gugatan ke Pengelola Pasar 16 Ilir Palembang Memasuki Babak Akhir

Sidang terakhir kali digelar pada 30 April 2025 dengan agenda mendatangkan saksi tambahan dari tergugat PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
APPSI Sumsel
PEDAGANG -- Pedagang Pasar 16 Ilir yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Sumsel saat datang ke Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (30/5/2025) untuk mengikuti sidang lanjutan gugatan ke PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gugatan pedagang pasar 16 Ilir yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Sumsel terhadap PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya soal harga sewa kios akan memasuki babak akhir.

Sidang gugatan yang bergulir di Pengadilan Negeri Palembang ini selanjutnya adalah kesimpulan yang akan disampaikan masing-masing penggugat dan tergugat pada 14 Mei 2025 mendatang, setelah masing-masing pihak menghadirkan saksi dan bukti tambahan.

Kemudian akan dijadwalkan putusan Majelis Hakim dalam perkara gugatan tersebut 

Sidang terakhir kali digelar pada 30 April 2025 dengan agenda mendatangkan saksi tambahan dari tergugat PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya.

Mewakili pedagang, Sekretaris APPSI Sumsel Irwansyah Masri mengatakan kesimpulan dari penggugat sedang disusun tetapi apapun hasilnya pedagang dan stake holder yang terkait Pasar 16 Ilir untuk bisa menghargai.

"Kami berharap semua stake holder yang ada di Pasar 16 Ilir baik itu pemerintah dan pihak yang lain untuk bisa menghargai keputusan pengadilan apapun keputusannya. Karena inilah jalan penyelesaian terakhir terhadap masalah 16 Ilir ," ujar Irwansyah kepada Tribunsumsel.com, Kamis (1/5/2025).

APPSI berharap pemerintah kota bisa mengajak kerjasama untuk meningkatkan perputaran ekonomi di pasar 16 Ilir dan semua pasar-pasar di Kota Palembang.

"Ke depan kami harap pasar tidak lagi dipandang sebagai objek, sudah sebagai subjek yang bisa meningkatkan perekonomian. Sudah saatnya harus ada perbaikan-perbaikan dan memberikan semacam reward ke pedagang yang bisa menjaga kebersihan agar mereka lebih semangat, " katanya.

Kerjasama yang ingin dilakukan tujuannya adalah menjaga pasar-pasar yang ada tetap berkiprah, sebab meskipun pedagang pasar 16 Ilir sebagian sudah berjualan di gedung.

Tak bisa dipungkiri keluhan sepinya pembeli di pasar masih ada.

"Pedagang sudah ada yang berjualan di gedung. Tapi kondisi pasar ini sangat sepi sekali karena gejolak konsumen tidak tertarik lagi. Masalah kenyamanan adalah gejolak yang terjadi, itu harus bisa kita selesaikan sama-sama, " ungkapnya.

Baca juga: Pak Ratu Dewa Solusinya Mana? Curhat PKL Pasar 16 Palembang yang Lapaknya Ditertibkan Satpol PP

Baca juga: Pemkot Palembang Bersihkan Saluran Air di Pasar 16 Ilir yang Tertutup Lapak Pedagang

Kuasa hukum APPSI Sumsel, Afdhal mengatakan dari hasil sidang terakhir yang dilakukan, tergugat menghadirkan dua saksi yakni pihak PT Gandha Tahta Prima (GTP) dan dari Biro Hukum Pemkot Palembang. Untuk diketahui PT GTP adalah pemegang hak kelola pasar 16 Ilir sebelum PT BCR.

Sementara dari pihaknya sebagai penggugat membawa lima bukti tambahan ke persidangan.

"Dari kami ada 5 bukti tambahan berupa foto dari saksi tergugat yakni inisialnya Y yang mengaku dari PT GTP. Sedangkan dari tergugat menghadirkan ada saksi dari Pemkot Palembang bagian hukum," kata Afdhal.

Tetapi ia meragukan status saksi Y sebagai orang dari PT GTP, karena Afdhal mengklaim dari bukti foto yang ia punya mengarahkan kalau Y juga bagian dari PT BCR.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved