Pungutan Berkedok Perpisahan
LIPSUS : Disdik Sumsel Larang Pungutan Berkedok Perpisahan, Imbau Kembalikan Uang ke Wali Murid -1
Kasi Peserta Didik SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Anang mengatakan, pada prinsipnya Disdik Sumsel sudah menghimbau sekolah sesuai surat edaran.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)mengeluarkan surat edaran tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik tingkat TK, SD, dan SMP tahun pelajaran 2024/2025.
Surat edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan diterbitkan menyusul banyaknya keluhan di media sosial adanya beberapa sekolah yang disinyalir bakal mengadakan perpisahan di hotel dan gedung mewah. Meski demikian tidak dijelaskan batasan-batasan mana yang diperbolehkan.
Kasi Peserta Didik SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Anang mengatakan, pada prinsipnya Disdik Sumsel sudah menghimbau sekolah sesuai surat edaran tersebut.
"Jika pihak sekolah melakukan pungutan, maka diimbau untuk dikembalikan kepada orangtua/wali murid. Lalu pihak sekolah juga akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, untuk sanksi yang diberikan berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai aparatur pemeriksa internal pemerintah.
"Jika masyarakat ingin melaporkan, bisa melaporkan secara tertulis atau langsung kepada kepala dinas pendidikan/bidang teknis. Bisa juga ke bagian pengaduan masyarakat di Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel dan ke satgas saber pungli atau ke Ombudsman," ungkapnya.
Menurutnya, hingga kini belum ada laporan resmi terkait perpisahan sekolah.
Sebagaimana diketahui Disdik Sumsel telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Viral 2 Siswi SMP di Palembang Bergulat Baku Hantam, Ditonton Teman-temannya, Disdik Turun Tangan
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Disdik Musi Rawas Naik Penyidikan, Akan Ada Tersangka
Perpisahan di Sekolah
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang menambahkan sekolah yang ingin menggelar acara perpisahan siswa jangan sampai kegiatan tersebut membebani kantong orang tua murid!
Kepala Disdik Palembang, Adrianus Amri, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang perpisahan sebagai momen pelepasan siswa. Akan tetapi, ia mengimbau keras agar tidak ada pungutan atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang memberatkan siswa dan orang tua.
"Jangan sampai ada pungutan atau sumbangan terkait perpisahan, apalagi sampai memberatkan siswa dan orang tua siswa," ujar Adrianus Amri dengan nada mengingatkan, Selasa (29/4/2025).
Jika sekolah tetap ingin mengadakan perpisahan, Adrianus menyarankan agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. Ia juga menekankan larangan adanya pungutan dalam bentuk apa pun.
Lebih lanjut, Adrianus meminta agar perpisahan atau pelepasan siswa diisi dengan kegiatan yang bermanfaat dan berkesan, bukan sekadar euforia semata.
Saat ini, Disdik Palembang tengah menyusun dan memperbarui surat edaran (SE) terkait himbauan perpisahan atau pelepasan siswa. Setelah rampung, SE tersebut akan segera diedarkan secara terbuka agar dapat diketahui oleh seluruh pihak terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.