Pungutan Berkedok Perpisahan
Ratu Dewa Sebut Pemkot Palembang Tak Larang Sekolah Gelar Perpisahan, Minta Tak Bebani Orang Tua -3
pihaknya tidak melarang pihak sekolah untuk menggelar perpisahan, namun kegiatan tersebut hendaknya tidak membebani orang tua dan bersifat mendidik.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan wisuda/perpisahan siswa mulai dari Tempat Penitipan Anak (TPA)/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK)/Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Kota Palembang.
Menurut Ratu Dewa, pihaknya tidak melarang pihak sekolah untuk menggelar perpisahan, namun kegiatan tersebut hendaknya tidak membebani orang tua dan bersifat mendidik.
"Saya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk meminimalkan jenis-jenis kegiatan itu (wisuda/perpisahan)," katanya, Selasa (29/4/2025).
Ratu Dewa menegaskan bahwa jika ada pungutan berkedok perpisahan atau wisuda yang mewajibkan orang tua siswa untuk memberikan sumbangan dengan nominal tertentu, hal itu jelas menyalahi aturan. Pasalnya, kemampuan ekonomi setiap orang tua tentu berbeda-beda.
"Jadi jangan digeneralisasi. Kita ini sering mengukur diri kita, tetapi masih banyak orang tidak mampu. Termasuk ada juga wisuda tingkat TPA/PAUD, SD, SMP, tolong betul diminimalkan untuk tidak menggelar perpisahan berlebihan. Tetapi kalau sifatnya perpisahan di sekolah ada kegiatan di sekolah, dalam arti mendidik tidak masalah. Tetapi kalau sifatnya pemborosan terus meminta uang kepada orang tua, saya harapkan tidak usah dilakukan," jelasnya.
Baca juga: Isi Surat Edaran Disdik Sumsel Terkait Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan Tingkat TK Hingga SMA -2
Baca juga: LIPSUS : Disdik Sumsel Larang Pungutan Berkedok Perpisahan, Imbau Kembalikan Uang ke Wali Murid -1
Ratu Dewa pun telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Palembang untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal itu, karena dinilai membebani orang tua jika tetap dilaksanakan.
"Saya sudah minta ditandatangani Pak Sekda untuk Surat Edaran larangan itu. Kalau soal sanksi, dipastikan ada, baik teguran ringan, sedang, dan berat, termasuk kepala sekolah pasti ada sanksi jika tetap melakukannya," pungkas Ratu Dewa.
Sebagai informasi, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 mengenai kegiatan wisuda di satuan pendidikan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.