Pungutan Berkedok Perpisahan

Isi Surat Edaran Disdik Sumsel Terkait Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan Tingkat TK Hingga SMA -2

Disdik Sumsel mengeluarkan surat edaran tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik tingkat TK, SD, dan SMP tahun pelajaran 2024/2025.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Isi Surat Edaran Disdik Sumsel Terkait Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan Tingkat TK Hingga SMA, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)mengeluarkan surat edaran tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik tingkat TK, SD, dan SMP tahun pelajaran 2024/2025.

Surat edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan diterbitkan menyusul banyaknya keluhan di media sosial adanya beberapa sekolah yang disinyalir bakal mengadakan perpisahan di hotel dan gedung mewah.

Meski demikian tidak dijelaskan batasan-batasan mana yang diperbolehkan.

Baca juga: LIPSUS : Disdik Sumsel Larang Pungutan Berkedok Perpisahan, Imbau Kembalikan Uang ke Wali Murid -1

Berikut Isi Edaran Disdik

1. Kegiatan wisuda/perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Dihimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah.

2. Kegiatan di sekolah agar melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

3. Pihak sekolah DILARANG melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah.

4. Kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan, guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.

5. Apabila dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan/membatalkan kegiatan tersebut.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved