Berita Polda Sumsel
Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polda Jatim Sita 21 Kg Sabu Senilai 22 Milyar
Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.
"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Kombes Pol Robert Dacosta.
Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.
"Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," terang Kombes Pol Robert Dacosta.
Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.
Melalui pengungkapan kasus ini pula, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)
Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polda Sumsel 2025 Digelar |
![]() |
---|
Bidhumas dan Jajaran Polda Sumsel Ikuti Zoom Anev Sosialisasi dan Pelatihan Policetobe |
![]() |
---|
Kapolda Sumsel Hadiri Acara Sertijab Wakapolri Baru, Komjen Pol Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Inspektur Polisi Angkatan ke-54 Gelombang II Gelar Bakti Sosial |
![]() |
---|
Marching Band Atdihira Wira Bhakti Polda Sumsel Tampil Memukau di HUT RI Ke- 80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.