Berita Polda Sumsel
Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polda Jatim Sita 21 Kg Sabu Senilai 22 Milyar
Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.
"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Kombes Pol Robert Dacosta.
Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.
"Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," terang Kombes Pol Robert Dacosta.
Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.
Melalui pengungkapan kasus ini pula, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)
| Operasi Sikat II Musi 2025, Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Wujudkan Rasa Aman di Sumatera Selatan |
|
|---|
| 4 Diduga Pelaku Pungli di Seputaran Pasar 16 Ilir Palembang Ditangkap Polisi, Disidang Tipiring |
|
|---|
| Selamatkan 31 Ribu Jiwa, Ditresnarkoba Polda Sumsel Blender Barang Bukti Narkotika |
|
|---|
| Wakapolda Sumsel Buka Pelatihan Pra Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 di Mapolda Sumsel |
|
|---|
| Kapolda Sumsel Resmikan Klinik Terapung dan Kapal Patroli Baru di Wilayah Perairan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.