Berita Palembang

Baru Launching, ini Syarat Pinjaman Modal UMKM Pemkot Palembang, Bunga Nol Persen Jika Tepat Bayar

Pemerintah Kota Palembang resmi meluncurkan bantuan pinjaman modal bagi pelaku usaha mikro (UMKM), Minggu (27/4/2025). 

Dokumentasi Pemkot Palembang
BANTUAN MODAL UMKM -- Wali Kota Palembang resmi melaunching program modal usaha bagi pelaku usaha mikro (UMKM) di Kota Palembang Minggu (27/4/2025) di kantor Kelurahan 2 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1. Dimana setiap UMKM bisa mendapatkan modal usaha sebesar Rp 5 juta dengan bunga 0 persen. 

“Saat ini dana yang kita siapkan untuk subsidi bunga bagi pelaku usaha mikro ini sebesar Rp 500 juta,” tandasnya.

Dia menjelaskan jika pinjaman ini, bisa disalurkan untuk usaha mikro yang telah terverifikasi  

“Untuk mencegah penyaluran salah sasaran, tentu ada mekanisme survei dari pihak bank, yakni Bank Perkreditan Palembang (BPR) dengan syarat Pelaku usaha harus memiliki NIB (nomor induk berusaha) yang bisa dibuat melalui Dinas Koperasi dan UKM Tidak sedang mendapatkan subsidi bunga dari pinjaman lainnya, Memiliki usaha yang aktif  minimal satu tahun,” ungkapnya. 

Dia menjelaskan, sasaran program ini adalah 1.000 pelaku usaha mikro yang terdaftar pada pendataan  UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang dan pembagian kuota dibagi kepada 18 Kecamatan serta berdasarkan data Sasaran Keluarga Miskin Ekstrim Tahun 2024.  

“Dari usulan UMKM yang telah diserahkan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang kepada BPR berjumlah 996 usulan UMKM tetapi masih banyak yang tidak memenuhi kriteria seperti UMKM tersebut tidak lolos SLIK OJK dan terdapat juga pelaku usaha yang ternyata setelah disurvey BPR tidak memiliki usaha dan data usulan yang tidak memenuhi syarat tersebut apabila sudah diserahkan oleh BPR akan Kami serahkan kembali ke pihak Kecamatan,” tegasnya.

Meski begitu, katanya, untuk saat ini yang telah memenuhi kriteria administrasi sesuai dengan ketentuan berjumlah 250 UMKM.

Pihaknya  juga mengharapkan, agar Kecamatan tetap menerima pengajuan dari UMKM sampai dengan kuota yang telah disetujui BPR terpenuhi, sehingga masih ada kesempatan bagi Pelaku Usaha yang belum diusulkan untuk mengajukan usulan program ini. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved