Berita Palembang
Baru Launching, ini Syarat Pinjaman Modal UMKM Pemkot Palembang, Bunga Nol Persen Jika Tepat Bayar
Pemerintah Kota Palembang resmi meluncurkan bantuan pinjaman modal bagi pelaku usaha mikro (UMKM), Minggu (27/4/2025).
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang resmi meluncurkan bantuan pinjaman modal bagi pelaku usaha mikro (UMKM), Minggu (27/4/2025).
Bertempat di kantor Kelurahan 2 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, launching in dihadiri langsung Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
Pelaku usaha yang lolos pengajuan program ini nantinya akan mendapat modal pinjaman sebesar Rp 5 juta dengan bunga 0 persen jika tidak terlambat melakukan kewajibannya.
Penyaluran bantuan pinjaman ini diyakini, akan mengembangkan perekonomian usaha mikro dan menghadirkan lapangan kerja baru.
Tak hanya itu, program ini diharapkan bisa mencegah masyarakat terlilit utang dari para rentenir.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, komitmen Pemkot Palembang akan hadir dan memberikan solusi, yang nyata guna mendukung pertumbuhan usaha mikro di Palembang ini untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi warga.
”Pinjaman modal ini semata-mata kami laksanakan, untuk pemberdayaan ekonomi usaha mikro. Karena komitmen kami adalah Palembang Peduli. Sehingga salah satu caranya adalah menyediakan modal usaha,” ujar Ratu Dewa.
Baca juga: Bertemu Sufmi Dasco di Jakarta, Ratu Dewa Curhat Soal Macet, Banjir Hingga Kemiskinan di Palembang
Dikatakan Ratu Dewa kendala utama, pelaku usaha mikro ini, kerap untuk menumbuh kembangkan wirausaha baru ini, terkendala dengan permodalan.
Saat ini banyak , pelaku usaha mikro mendapatkan modal usaha dengan bunga yang sangat tinggi dari rentenir atau pinjaman online (pinjol).
Salah satu hadirnya pinjaman modal subsidi bunga pinjaman Ini guna mencegah agar pelaku usaha mikro naik kelas dan membuka lapangan kerja, pengangguran bisa dikurangi dan lapangan kerja tersedia.
"Kami berharap ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha mikro dengan sebaik-baiknya,” terang Ratu Dewa.
Nah, cara untuk mendapatkan pinjaman ini, Pemkot Palembang melalui Dinas Koperasi Palembang telah menyerahkan database para pelaku UMKM yang tersebar di 18 kecamatan yang ada.
“Kalau data yang kita punya UMKM ada 93 ribu, namun semua akan kita cover dengan cara bertahap,” ungkapnya.
Sementara waktu, progres program pinjaman modal usaha ini, telah tercatat dan terverivikasi sebanyak 1000 UMKM dengan berkas yang telah diterima sebanyak 992 berkas yang diproses 250 dan baru disetujui 57, artinya masih ada sisa kuota 943 lagi.
”Dinas Koperasi ada databasenya semua pelaku UMKM yang ada di Palembang,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Palembang Hj Suljhijawati, menjelaskan, setiap pelaku usaha usaha mikro akan mendapat modal pinjaman sebesar Rp 5 juta dengan bunga 0 persen jika tidak terlambat melakukan kewajibannya.
“Saat ini dana yang kita siapkan untuk subsidi bunga bagi pelaku usaha mikro ini sebesar Rp 500 juta,” tandasnya.
Dia menjelaskan jika pinjaman ini, bisa disalurkan untuk usaha mikro yang telah terverifikasi
“Untuk mencegah penyaluran salah sasaran, tentu ada mekanisme survei dari pihak bank, yakni Bank Perkreditan Palembang (BPR) dengan syarat Pelaku usaha harus memiliki NIB (nomor induk berusaha) yang bisa dibuat melalui Dinas Koperasi dan UKM Tidak sedang mendapatkan subsidi bunga dari pinjaman lainnya, Memiliki usaha yang aktif minimal satu tahun,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sasaran program ini adalah 1.000 pelaku usaha mikro yang terdaftar pada pendataan UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang dan pembagian kuota dibagi kepada 18 Kecamatan serta berdasarkan data Sasaran Keluarga Miskin Ekstrim Tahun 2024.
“Dari usulan UMKM yang telah diserahkan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang kepada BPR berjumlah 996 usulan UMKM tetapi masih banyak yang tidak memenuhi kriteria seperti UMKM tersebut tidak lolos SLIK OJK dan terdapat juga pelaku usaha yang ternyata setelah disurvey BPR tidak memiliki usaha dan data usulan yang tidak memenuhi syarat tersebut apabila sudah diserahkan oleh BPR akan Kami serahkan kembali ke pihak Kecamatan,” tegasnya.
Meski begitu, katanya, untuk saat ini yang telah memenuhi kriteria administrasi sesuai dengan ketentuan berjumlah 250 UMKM.
Pihaknya juga mengharapkan, agar Kecamatan tetap menerima pengajuan dari UMKM sampai dengan kuota yang telah disetujui BPR terpenuhi, sehingga masih ada kesempatan bagi Pelaku Usaha yang belum diusulkan untuk mengajukan usulan program ini.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Camat IB I Palembang, Alexander Diusulkan Diganti, Usai Sebut DPRD Sumsel Tak Peduli Terhadap Dapil |
![]() |
---|
Gelar Pengobatan Gratis di Gandus Palembang, RMKE Juga Edukasi & Bagikan Makanan Bergizi ke Warga |
![]() |
---|
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.