Berita Palembang
2 Anggota Sat Brimob Polda Sumsel Dipecat Secara Tak Hormat Karena Lakukan Pelanggaran Disersi
Satbrimob Polda Sumsel menindak dua orang anggotanya dengan memberikan sanksi berupa Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satbrimob Polda Sumsel menindak dua orang anggotanya dengan memberikan sanksi berupa Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH).
Sanksi tersebut diberikan kepada Bripka Mudakari Anwar dan Bharatu Yudha Oktarian.
Keduanya dipecat dari Polri karena melakukan pelanggaran disersi.
Sanksi tegas berupa pemecatan atau PTDH tersebut dibacakan langsung Dansat Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol Susnadi dalam upacara PTDH di lapangan Mako Brimob Polda Sumsel, Jalan Srijaya Negara Bukit Besar Palembang pada, Kamis (24/4/2025) kemarin.
"Kedua orang ini diberikan sanksi PTDH karena masalah kehadiran, menjadi anggota polisi harus penuh dengan keikhlasan," ujar Susnadi.
Baca juga: Upacara Hari Bela Negara ke 76, Dansat Brimob Polda Sumsel Sampaikan Amanat dari Presiden Prabowo
Baca juga: Amankan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Satu Pleton Brimob Polda Sumsel BKO ke Polres Lubuklinggau
Susnadi menegaskan sanksi tegas diberikan terhadap anggota yang tidak disiplin sesuai arahan Kapolda Sumsel.
"Kita menerapkan sanksi terhadap dua anggota yang tidak disiplin. Kapolda menyampaikan setiap pelanggaran harus diterapkan sesuai aturan tidak main-main," katanya.
Susnadi menambahkan selama ia menjabat sebagai Dansat Brimob Polda Sumsel sudah ada tiga orang anggota yang diberikan sanksi PTDH.
Anggota pertama yang dipecat lantaran terjerat penyalahgunaan narkoba, sedangkan dua lainnya yang baru-baru ini dipecat karena meninggalkan tugas tanpa konfirmasi selama lebih dari satu bulan.
"Artinya kita harus lebih disiplin lagi ke depan. Selama saya berada disini sudah tiga orang yang di PTDH ," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Reaksi DPRD Sumsel Soal Dugaan Dana Rp 1,2 T Pemprov Mengendap di Bank Sumsel Babel |
|
|---|
| Curi Motor yang Kuncinya Tergantung, Pria di Palembang Kini Ditangkap Polisi, Ngaku Khilaf |
|
|---|
| Herman Deru Bantah Endapkan Dana Rp 2,1 Triliun di Bank Sumsel Babel, Ngaku Justru Kekurangan Uang |
|
|---|
| KABAR DUKA, Eks Anggota DPRD Sumsel Abdurrahman Fikri Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun |
|
|---|
| Herman Deru Heran Soal Isu Uang Rp2,1 T Milik Pemprov Mengendap di Bank :Kami Justru Kekurangan Duit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.