Berita Palembang

7 Jenis Produk Makanan Diduga Mengandung Unsur Babi Ditemukan di 2 Retail di Palembang, Kini Ditarik

Atas temuan itu Dinas Perdagangan mengimbau pengelola untuk menyetop penjualan, selagi proses pengembangan dari tingkat pusat.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDAK -- Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel bersama Dinas Perdagangan Kota Palembang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyidak retail-retail yang ada di Palembang, Kamis (24/4/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Perdagangan Sumsel bersama BPOM Palembang menemukan 7 jenis produk marshmallow dari berbagai merek yang mengandung unsur babi di yang berada dua retail di Palembang

Atas temuan itu Dinas Perdagangan mengimbau pengelola untuk menyetop penjualan, selagi proses pengembangan dari tingkat pusat.

Temuan itu didapat setelah tim melakukan sidak pada, Kamis (24/4/2025).

Dua merk yang diketahui diantaranya adalah Corniche dan ChompChomp.

Kabid Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, RM Fauzi mengatakan sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti siaran pers yang disampaikan BPJPH tentang produk marshmellow yang mengandung unsur babi.

"Kami hari ini sidak di beberapa retail di Sevendays dan Diamond Soma. Kita temukan barang-barang mirip seperti yang terlampir di surat BPJPH ini," kata Fauzi disela-sela sidak.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengelola untuk sementara tidak memperjualbelikan merk yang dimaksud.

"Tadi sudah koordinasi dengan para manager agar barang-barang ini sementara ditarik dan tidak dijual, jadi masyarakat tidak bisa membelinya. Karena barang ini terindikasi mengandung bahan non halal," katanya.

Baca juga: Tim Dari Pemkab Muba Temukan Produk Makanan Mengandung Babi, Toko Diminta Tarik Dari Peredaran

Baca juga: Masih Dijual Bebas, Permen Mengandung Babi Berlabel Halal Tetap Laku di Minimarket Lubuklinggau

Secara keseluruhan ada 7 macam produk yang diminta untuk tak diperjualbelikan, selagi proses pengembangan dilakukan dari tingkat pusat.

Dua diantaranya ditemukan saat melakukan sidak di Social market (Soma).

Alasan retail belum menarik produk yang mengandung unsur non halal karena belum terinformasi surat edaran BPJPH tersebut.

"Jadi kami turun kesini sekaligus memberikan informasi kepada retail lain agar menarik produk-produk yang dimaksud," katanya.
 
Sementara Bagir staff BPOM Palembang mengatakan, kalau produk marshmellow yang diminta untuk tak diperjualbelikan adalah yang mirip dengan yang tertuang dalam surat edaran BPJPH.

"Yang sama persis tidak ada, hanya mirip makanya untuk sementara disingkirkan dari etalase," katanya.

Manager Diamond Market Social Market (Soma), Fendy menambahkan setelah mendapat arahan dari Dinas Perdagangan produk-produk yang dimaksud, pihaknya tak meletakkan barang tersebut untuk dijual.

"Kita belum menerima informasi perihal ini. Berhubung ada pembinaan disarankan ditarik jadi kami pastikan produk ini tidak dijual dulu," katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved