Berita Pali

Bobol Rumah Warga, Pemuda di PALI Gasak 2 Unit HP Hingga Uang Tunai

Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah yang sempat menggegerkan warga Desa Babat

Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
BOBOL RUMAH-- Septen (23) Pelaku Bobol Rumah warga Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, yang diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, tak Sampai 24 Jam usai melakukan aksinya, Selasa (22/4/2025) kemarin. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Septen (23) warga desa babat kecamatan Penukal Kabupaten PALI tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah yang sempat menggegerkan warga Desa Babat itu dilakukan terjadi pada Senin (21/4/2025) dini hari, sekitar Pukul 03.00 Wib.

Namun tak sampai 24 jam usai melakukan aksinya, kasus pencurian ini terungkap, dan polisi meringkus pelaku saat pelaku sedang berada di Desa Purun Kecamatan Penukal pada Selasa malam (22/4/2025) kemarin, sekitar pukul 01.30 Wib.

"Menindak lanjuti laporan dari korban, Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mendapati hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku bernama Septen, yang keberadaannya saat itu diketahui berada di Desa Purun, Tim langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan," kata Kapolsek Penukal Abab, IPTU Dedy Kurnia, Rabu (23/4/2025).

Dalam interogasi awal, pelaku Septen mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban.

Adapun barang bukti utama yang berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku berupa satu unit handphone merk OPPO A53 warna biru muda.

Baca juga: Operasi Ketupat Musi Berlangsung 26 Maret- 8 April 2025, Polres Pali Bangun 2 Pos Amankan Arus Mudik

Lebih lanjut Iptu Dedy juga menjelaskan, kasus pencurian ini bermula saat korban bernama Jania Susanti (21), warga Dusun III Desa Babat, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumahnya dibobol pada Senin dini hari, 21 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban ini terbangun dari tidur sekitar jam 4 fajar, dan melihat pintu di dekat kamar mandi sudah dalam keadaan terbuka dibobol orang. Setelah dicek, isi kamar sudah berantakan dan beberapa barang hilang, termasuk dua unit handphone, uang tunai Rp600 ribu, KTP, dan ATM,” terangnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Langka ini merupakan komitmen Polsek Penukal Abab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman kejahatan yang meresahkan warga.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved