Berita Viral
Motif Eka, Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Indekos, Ngaku Cuma Iseng, Kini Menyesal
Oknum Dokter PPDS UI, Muhammad Azwindar Eka Satria tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, ngaku cuma iseng rekam korban mandi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Terkuak motif perbuatan mesum oknum dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Sebelumnya, tersangka Eka diduga melecehkan mahasiswi berinisial SS (22) dengan merekam korban sedang mandi di sebuah indekos di Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, mengungkapkan Eka mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan seksual semacam itu.
Baca juga: MAES, Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswinya, Rekam Korban Lagi Mandi
Perbuatan pelecehan itu dilakukannya atas dasar iseng.
"Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
"Pengakuan dari pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya," sambungnya.
Firdaus juga membeberkan kronologi terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Eka.
Dia mengungkapkan, awalnya pada Rabu (15/4/2025) pukul 18.12 WIB mendengar suara korban yang tengah mandi.
Lalu, Eka pun berinisiatif untuk mengambil ponsel miliknya dan merekam kegiatan korban lewat ventilasi.
Adapun tersangka melakukan perekaman tersebut dengan cara memanjat plafon.
"Pelaku mengaku iseng karena mendengar seseorang yang sedang mandi. Sehingga pelaku berniat untuk melakukan, merekam terhadap korban yang sedang mandi," kata Firdaus.
Ketika ditanya apakah video tersebut diperjualbelikan oleh tersangka, Firdaus membantahnya.
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan Eka, video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.
"Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," jelasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Dokter PPDS Priguna Rudapaksa Anak Pasien, Bawa Obat Bius Sendiri
Pada kesempatan yang sama, Eka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
Dia menyebut perekaman terhadap korban saat mandi karena dirinya khilaf.
"(Apakah menyesal?) Menyesal. Khilaf," tuturnya singkat.
Akibat perbuatannya, Eka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Respon UI
Sebelumnya, UI telah buka suara terkait kasus pelecehan seksual oleh dokter PPDS terhadap seorang mahasiswi tersebut.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap terduga pelaku.
"Tentu UI akan menghormati proses hukum yang berjalan. UI akan siap bekerja sama jika diminta pihak yang berwenang untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan UI dalam proses hukum ini," kata Arie di Jakarta, Minggu (19/4/2025).
Hanya saja, Arie tidak membeberkan secara detail sikap apa yang nantinya akan diambil pihak UI terhadap perkara ini.
Dirinya hanya memastikan kalau status akademik dari Eka sudah dibekukan.
Sementara, untuk status kemahasiswaannya akan diputuskan setelah adanya putusan pengadilan.
"Terkait dengan status kemahasiswaannya akan diputuskan setelah ada putusan hukum tetap. Jelas kegiatan akademiknya dibekukan dulu," ucap dia.
Saat ini, pelaku berinisial MAES (39) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dibagikan oleh akun Instagram Drg Mirza pada Kamis, 17 April 2025.
Korban mengalami trauma dan merasa terancam setelah mengetahui adanya tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
SS yang terguncang berat segera meminta agar rekaman itu dihapus.
"SS meraung-raung sejadi-jadinya meminta agar video dirinya dihapus," kata sumber yang mengetahui peristiwa tersebut dari dekat yang dilansir dari Instagram Stories Drg Mirza pada Kamis, 17 April 2025.
Korban segera membawa kasus ini ke aparat penegak hukum. Laporan resmi pun tercatat dengan nomor LP/B/915/IV2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Sebagian artikel telah tayang di tribunnews.com dengan Motif Eka Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi saat Mandi karena Iseng, Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita viral
Program Pendidikan Spesialis (PPDS)
UNiversitas Indonesia (UI)
Muhammad Azwindar Eka Satria
8 Wartawan Dikeroyok Ormas Saat Liput Penyegelan Pabrik di Jawilan Serang, Alami Luka-luka |
![]() |
---|
Alasan 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Mendadak Diberhentikan Setelah Sebulan Belajar, Siswa Sampai Down |
![]() |
---|
Sosok Bihanudin, Kepala SMAN 5 Bengkulu Disorot usai 72 Siswa Diberhentikan, Bantah Ada Titipan |
![]() |
---|
Prihatinnya Hotman Paris Ada Bocah Meninggal Tubuh Penuh Cacing, Minta KDM Tindak Tegas Kades |
![]() |
---|
Tangis Lisa Mariana Minta Maaf ke Istri RIdwan Kamil usai Hasil DNA Negatif: Saya Rasa yang Ibu Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.