Berita Viral

MAES, Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswinya, Rekam Korban Lagi Mandi

Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Freepik
DOKTER TERSANGKA PELECEHAN- Ilustrasi dokter. Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.  

Saat ini, pelaku berinisial MAES (39) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku terkait kasus tersebut.   

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Dokter PPDS Priguna Rudapaksa Anak Pasien, Bawa Obat Bius Sendiri

Adapun MAES diduga melecehkan mahasiswi berinisial SS di sebuah indekos di Jakarta. 

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2025).

Pelaku merekam secara diam-diam saat korban tengah mandi. 

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/4/2025).

Firdaus menjelaskan, mulanya, korban sedang mandi di kamar indekosnya.

Kamar korban disebut bersebelahan dengan kamar MAES.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ujar Firdaus.

Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak. 

Baca juga: Modus Licik Syafril Firdaus, Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien, Imingi Suntik Vaksin

Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," kata Firdaus. 

Menindaklanjuti laporan ini, polisi langsung memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban. 

Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved