Berita Muba
5 Tahun Kabur Dari Lapas Sekayu, Pria di Muba Baru Ditangkap Lagi Setelah Mencuri di Rumah Warga
Dua pelaku yakni Aprin Hata alias Boker (37) dan Yanrdi Saputra (22) berhasil diringkus pada Jumat, 7 Maret 2025.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko (BHL) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Dua pelaku yakni Aprin Hata alias Boker (37) dan Yanrdi Saputra (22) berhasil diringkus pada Jumat, 7 Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban, Zuharsa (38), seorang petani yang tinggal di Dusun IV Desa Pangkalan Bulian, melaporkan rumahnya dibobol oleh pelaku pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Para pelaku merusak pintu samping rumah, lalu mengambil berbagai barang dagangan seperti rokok berbagai merek, sembako, serta uang tunai dari beberapa tempat tersembunyi di dalam rumah.
“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk rokok, sembako, serta uang tunai yang jika ditotal mencapai Rp 40 juta. Selain itu, mereka juga membawa kabur satu unit senapan angin,” terang Kapolsek BHL IPTU Nashirin SH.
Baca juga: Belum Sempat Dijual, Spesialis Pencuri Mobil Pikap Ditangkap Polsek Sukarami di Prabumulih
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek BHL segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menerima informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di Desa Pangkalan Bulian.
“Pada pukul 05.30 WIB, pelaku Aprin Hata berhasil kami tangkap. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia adalah DPO Lapas Kelas IIB Sekayu, pelaku ini kabur pada Lapas pada 2020 lalu. Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, Yanrdi Saputra, yang kemudian juga berhasil kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya,” ungkapnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Batanghari Leko untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Pelaku Aprin Hata alias Boker sudah kita serahkan ke Lapas Sekayu dan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Kami pastikan memproses perkara ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kompor Jadi Penyebab Kebakaran di Bayung Lencir Muba, 10 Rumah dan 1 Gedung Walet Hangus |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba, Lansia Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara & Perbaikan Jembatan Lalan |
![]() |
---|
Masing-masing Dapat Rp 200 Juta, 3 SD Rusak di Kawasan Transmigrasi Muba Bakal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Bupati H M Toha Tohet dan DPRD Muba Tandatangani KUPA PPAS-P RAPBD-P 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.