PSU Pilkada Empat Lawang

KPU Ungkap 2 Kategori Penduduk Tak Bisa Ikuti PSU Pilkada Empat Lawang

KPUD Empat Lawang mengumukan ada dua kategori penduduk yang tidak bisa mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April mendatang. 

Kolase Tribunsumsel.com
PSU EMPAT LAWANG -- Dua pasangan calon pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati (HBA - Henny) nomor urut 1 dan Joncik Muhammad - Arifai (JM - Fai) nomor urut 2. KPU Empat Lawang menyampaikan ada 2 kategori penduduk yang tidak bisa ikut memilih pada PSU 19 April 2025 nanti. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang mengumukan ada dua kategori penduduk yang tidak bisa mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April mendatang. 

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Riantra Jaya menyampaikan kategori tersebut diberlakukan kepada penduduk baru atau yang memenuhi syarat sebagai pemilih setelah lewat tanggal 27 November 2024.

Meski penduduk itu memiliki KTP elektronik dan ingin memilih di TPS, namun ia tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

“Yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak dapat dilayani di TPS yang melaksanakan PSU. Begitu juga warga yang belum menikah pada pilkada 27 November 2024 kemarin namun setelah 27 november sudah menikah dan saat ini memiliki KTP,” katanya.

Baca juga: PSU Empat Lawang Dilaksanakan 19 April, Pasangan JM-Fai & HBA-Henny Undi Nomor Urut 23 Maret 2025

Dikatakan Riantra, pihaknya juga akan memastikan kepada petugasnya melalui KPPS untuk mengecek melalui DPT yang telah diserahkan ke KPPS atau juga bisa mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id

Lalu ia juga menjelaskan siapa saja yang dapat menggunakan hak pilihnya pada saat PSU Pilkada Kabupaten Empat Lawang 19 April nanti.

Hal tersebut berdasarkan amar putusan MK nomor 24 tahun 2025 poin 5 yakni daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara serentak pada tanggal 27 November 2024.

“Jadi yang bisa memilih itu yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, lalu pemilih pindahan yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan atau tercatat dalam daftar hadir pemilih pindahan yang sama dengan yang digunakan pada tanggal 27 November 2024,” ujarnya.

“Serta pemilih tambahan yang tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan yang sama dengan yang digunakan pada pilkada November tahun lalu,” imbuhnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved