PSU Pilkada Empat Lawang

Sidang PHPU PSU Empat Lawang Digelar, Paslon No.1 Nilai Ada Pelanggaran, Sidang Dilanjutkan 20 Mei

Sidang kedua perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang akan digelar 20 Mei mendatang.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Capture Youtube MK
SIDANG PERKARA PHPU - Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan jadwal persidangan kedua pada sidang pemeriksaan pendahuluan dalam rangka mendengar permohonan pemohon PHPU Gubernur, Bupati, Walikota, Kamis (15/5/2025), persidangan berikutnya akan digelar 20 Mei mendatang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sidang kedua perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang akan digelar 20 Mei mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo pada sidang pemeriksaan pendahuluan dalam rangka mendengar permohonan pemohon PHPU Gubernur, Bupati, Walikota, Kamis (15/5/2025) di gedung MKRI 1 lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, DKI Jakarta.

“Persidangan yang akan datang akan dilanjutkan atau dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul 8:30 WIB,” kata Suhartoyo dikutip dari channel youtube Mahkamah Konstitusi.

“Agendanya mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan bukti-bukti yang diajukan pihak yang menambahkan termasuk bukti baru yang diajukan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu,” sambungnya.

Baca juga: Paslon HBA-Henny Gugat Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK, Minta Joncik-Arifai Didiskualifikasi

Baca juga: Tingkat Partisipasi di PSU Pilkada Empat Lawang Hanya 52,33 Persen, KPU Mengaku Sudah Kerja Maksimal

Adapun sidang perdana perkara PHPU PSU Empat Lawang pihak pemohon yakni pasangan calon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati melalui kuasa hukumnya, Fahmi Nugroho telah menyampaikan permohonannya kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan Fahmi Nugroho menyampaikan pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta kecurangan yang berpengaruh pada perolehan suara pada PSU Empat Lawang 19 April lalu.

Adapun pada akhir sidang pemeriksaan pendahuluan itu pihak Fahmi Nugroho menyampaikan sebanyak 9 petitum ataupun permintaan yang diajukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

Dimana pada persidangan yang akan datang pihak termohon yakni KPU Empat Lawang akan memberikan jawaban permohonan, lalu pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut 2 Joncik Muhammad - Arifai akan memberikan keterangan, keterangan dari pihak Bawaslu Empat Lawang, serta pengesahan bukti serta bukti baru yang diajukan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved