PSU Pilkada Empat Lawang

Paslon HBA-Henny Gugat Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK, Minta Joncik-Arifai Didiskualifikasi

Adapun saat ini pihaknya menunggu apakah akan diminta melakukan perbaikan permohonan oleh pihak MK atau tidak.

|
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
GUGAT KE MK - Budi Antoni Aljufri (kiri) dan Joncik Muhammad (Kanan). Paslon HBA-Henny Gugat Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK, Minta Joncik-Arifai Didiskualifikasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Babak baru Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Empat Lawang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati gugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) 19 April lalu.

Gugatan tersebut telah diajukan oleh paslon Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati kepada MK berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik dengan nomor 23/PAN.MK/e-AP3/04/2025.

Melalui pengacaranya, Fahmi Nugroho paslon nomor urut 1 ini menyampaikan ada 4 materi gugatan yang diajukan atas hasil PSU 19 April lalu yang telah ditetapkan oleh KPU Empat Lawang.

“Sudah diterima oleh MK materi sudah beredar banyak mengenai politisasi birokrasi, money politik, netralitas penyelenggara pemilihan, dan kelalaian penyelenggara,” katanya.

“Permohonannya salah satunya kita minta diskualifikasi, pemenang kita minta dis karenakan banyak contohnya itu,” sambungnya.

Adapun saat ini pihaknya menunggu apakah akan diminta melakukan perbaikan permohonan oleh pihak MK atau tidak.

“Kitakan dihitung perbaikan sampai dengan jam 12 kalau seandainya tidak ada perbaikan berarti dipakai gugatan kita yang awal,” jelasnya.

Baca juga: Tingkat Partisipasi di PSU Pilkada Empat Lawang Hanya 52,33 Persen, KPU Mengaku Sudah Kerja Maksimal

Baca juga: 47,59 Persen Pemilih Golput di PSU Pilkada Empat Lawang, Joncik-Arifai Ungguli Budi-Henny

Menanggapi adanya gugatan ini paslon nomor urut 2 Joncik Muhammad mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal gugatan ini.

“Biasa memang mekanisme hukum setelah penetapan KPUD masih ada saluran, bagi mereka yang belum puas masih ada perasaan ini, ada salurannya ke MK. Dan saya sudah lihat mereka kemarin sudah mendaftarkan ke MK mungkin proses beberapa hari ini menunggu berkas teregister setelah itu mungkin baru sidang pendahuluan,” katanya.

Menurutnya pihaknya akan siap dan taat pada hukum.

“Kita lihat nanti sidang pendahuluan apakah akan dismisal atau lanjut yang pasti kami siap lahir dan batin selalu patuh taat dengan hukum, kita sudah siapkan berbagai macam persiapan,” ujarnya.

Ia memprediksikan kemungkinan gugatan tersebut yakni berupa gugatan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tapi semua itu sudah kita siapkan insyaallah kita berkeyakinan hukum akan tegak dan keadilan akan benar-benar ditegakkan, pasangan JM - Fai pada saat akan dilantik sebagai Bupati Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025-2030,” imbuhnya.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved