Wartawan Banjarbaru Ditemukan Tewas

Temui Keluarga Wartawan yang Dibunuh TNI AL, Kadispenal Minta Maaf, Bakal Pecat Jumran Tidak Hormat 

Nasib tersangka Jumran, oknum anggota TNI AL yang terlibat dalam pembunuhan jurnalis Juwita akan dipecat secara tidak hormat.

Youtube Kompas TV
TERSANGKA PEMBUNUHAN WARTAWAN. Jumran Oknum TNI AL kenakan baju tahanan oranye dihadirkan di Konferensi pers kasus pembunuhan Juwita digelar POM AL Banjarmasin di Markas Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). Bakal dipecat secara tidak hormat. 

“Sehari setelah membunuh korban, Jumran kembali ke Balikpapan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Tersangka pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 380 KUHP. 

"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana,” jelas Saji.

Rencanakan Pembunuhan Sebulan

Sementara, menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI AL Jumran jelas bukan perbuatan spontan, melainkan pembunuhan berencana. Untuk itu ia menyebut bahwa sudah sepatutnya tersangka mendapatkan hukuman yang berat sesuai perbuatannya.

Jumran telah merancang pembunuhan terhadap Juwita sebulan sebelum kejadian, sehingga proses penghabisan nyawa sang wartawati berlangsung dengan sistematis. 

Bahkan, pelaku juga mengerjakan upaya penghilangan jejak dengan tenang.

“Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih, sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan,” ujar Pazri usai mendampingi pemeriksaan saksi di Denpom Lanal Banjarmasin, dikutip dari Banjarmasin Post, Senin (7/4/2025).

Dari proses rekonstruksi yang telah dijalani tersangka, terlihat bahwa Jumran melakukan pembunuhan tersebut dengan sadar, terencana dan rapi. 

Bahkan Jumran juga mengenakan sarung tangan, membeli air untuk menghilangkan sidik jari, hingga meninggalkan jenazah korban dengan helm dan sepeda motornya seolah-olah mengalami kecelakaan.

“Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” tegas Pazri.

Diketahui bahwa proses rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita telah digelar Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, di ruas Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (5/4/2025). 

Saat reka ulang adegan, Jumran memeragakan saat membawa Juwita menggunakan mobil sewaan.

Jumran mengeksekusi sang kekasih, Juwita, di dalam mobil tersebut. Ia memiting dan mencekik leher korban hingga tewas di dalam mobil.

Sebelumnya, wartawan online Banjarbaru, J (23), yang jasadnya ditemukan di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/3/2025).

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temui Keluarga Jurnalis Juwita, Kadispenal Minta Maaf, Pastikan Tersangka Jumran Dipecat Tidak Hormat"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved