Pemuda Disiram Air Keras di Palembang

Marah Diusir, Pria di Palembang Siram Keluarga Pakai Air Keras, Kini Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Sidang perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi yang membacakan putusan vonis, Senin (15/9/2025).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
TERDAKWA -- Fericha Bahri alias Temuk (49) terdakwa penyiraman air keras kepada Bagus Sajiwo (22) hingga mengalami luka bakar di wajah dan leher divonis 4 tahun 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/9/2025). Temuk menyiram air keras lantaran sakit hati diusir dari rumah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun 2 bulan penjara terhadap Fericha Bahri alias Temuk (49), terdakwa penyiraman air keras kepada Bagus Sajiwo (22) cucu ayah angkatnya.

Sidang perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi yang membacakan putusan vonis, Senin (15/9/2025).

Air keras adalah istilah yang biasanya merujuk pada larutan asam kuat atau bahan kimia korosif yang digunakan untuk tujuan tertentu, dan sangat berbahaya jika disalahgunakan.

Hakim menilai perbuatan Temuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dakwaan JPU Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Menyatakan terdakwa perbuatan terdakwa Fericha Bahri alias Temuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka, akibat siraman air keras," ujar Agung saat membacakan putusan.

Baca juga: Kejamnya Temu, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Keluarga Angkatnya di Palembang, Sudah Direncanakan

Baca juga: Diangkat Anak Sejak Kecil, Temu Warga Palembang Siram Air Keras ke Kerabatnya, Sakit Hati Diusir

Vonis 4 tahun 2 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa tidak berbanding jauh dengan tuntutan jaksa yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan vonis terdakwa Temuk memilih terima.

Untuk diketahui kasus penyiraman air keras ini dilatarbelakangi sakit hati terdakwa kepada Bagus Sajiwo usai diusir dari rumah. Terdakwa diusir dari rumah ayah angkatnya lantaran ketahuan masuk ke kamar adik perempuan korban yang sedang tidur pada November 2024.

Setelah diusir oleh korban, terdakwa mengirim pesan Whatsapp ke korban dan adiknya seperti sebuah ancaman 'tunggulah kamu tigo beradek itu yo' .

Kemudian di bulan April 2025 terdakwa minta kepada korban agar mengantarkan kipas angin miliknya yang tertinggal di rumah tersebut. Ketika bertemu, terdakwa tidak senang karena kipas rusak dan menuduh korban yang merusaknya.

Tanggal 21 April 2025 terdakwa mendatangi korban yang sedang berada di SDN 41 Palembang, Jalan Mawar, 20 Ilir D IV, Ilir Timur I. Terjadi pergulatan diantara keduanya sampai akhirnya terdakwa menyiramkan air keras ke wajah korban hingga menyebabkan luka bakar di bagian kiri wajah, leher, dan dada.
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved