Berita Musi Rawas

Ngaku Dendam, 2 Residivis Begal dan Rudapaksa Wanita Paruh Baya Sopir Taksi Online Asal Lubuklinggau

FE wanita berusia 50 tahun yang merupakan driver taksi online asal Kota Lubuklinggau, menjadi korban pencurian sekaligus rudapaksa oleh 2 residivis.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Musi Rawas
DITANGKAP -- Tersangka Al Muhsi alias Aldi (34) warga Provinsi Jambi saat diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas. Tersangka diamankan karena terlibat aksi pencurian sekaligus rudapaksa terhadap driver online asal Lubuklinggau. Satu temannya yang ikut beraksi berhasil melarikan diri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- FE wanita berusia 50 tahun yang merupakan driver taksi online asal Kota Lubuklinggau, menjadi korban pencurian sekaligus rudapaksa oleh 2 pria residivis. 

Dengan alasan dendam, kedua pelaku melakukan sksi sadis tersebut pada Minggu, 6 April 2025 dini hari atau sekira pukul  01.00 Wib di Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.

Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 1 tersangka yakni Al Muhsi alias Aldi (34) warga RT.05 Dusun Baru Kelurahan Lubuk Sayak Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. 

Sedangkan 1 tersangka lainnya yakni Jhoni Ansyah alias Randy Putra (35) warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kini masih dalam pencarian.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, IPTU Ryan Tiantoro Putra pada Rabu (9/3/2025) membenarkan penangkapan.

Penangkapan tersangka berdasarkan LP/B/ 70 /IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 08 April 2025.

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula saat para pelaku memesan angkutan umum melalui aplikasi Maxim yang dikendarai oleh korban di Lubuklinggau pada Sabtu, 05 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib.

Kemudian kedua pelaku meminta kepada korban untuk diantarkan ke bakso solo di Kota Lubuklinggau, setelah itu meminta tolong kembali diantarkan lagi ke rumah keluarganya di daerah Kecamatan Tugumulyo, ,Musi Rawas.

"Untuk ke Tugumulyo itu, pelaku mengikuti arah aplikasi Google Maps di handphone pelaku Jhoni Ansyah alia Ari," kata Kasat, Rabu (9/4/2025).

Selanjutnya, hingga pukul 01.00 Wib, korban dan pelaku tiba di jalan di Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas.

Namun, saat itu, tiba-tiba korban disuruh memberhentikan mobilnya.

Setelah itu lanjut Kasat, para pelaku langsung membekap korban dan pelaku memperkosa korban di dalam mobilnya.

"Setelah itu, kedua pelaku tersebut langsung mengikat tangan korban dan mengambil alih setir mobil dan pergi menuju wilayah Provinsi Jambi," ucap Kasat.

Sampai di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, korban mencari akal untuk kabur.

Korban  mengatakan kepada pelaku mau makan dan meminta dibukakan ikatan tangannya.

Akhirnya ikatan tangan korban dibuka. Setelah makan, korban juga pura-pura sakit perut dan meminta dibelikan obat asam lambung kepada pelaku. 

Permintaan korban pun akhirnya dituruti oleh pelaku.

Di saat pelaku Jhoni turun untuk membeli obat, korban langsung berontak dan berusaha mengambil alih setir dan sambil menekan klakson sehingga menabrak mobil lain yang berlawanan arah.

"Saat mobil bertabrakan, pelaku Jhoni Ansyah mengambil 3 unit hp milik dan uang tunai senilai Rp1,8 juta milik korban dan langsung melarikan diri," jelas Kasat. 

Sementara korban dan pelaku Al Muhsi masih berada di dalam mobil.

Warga dan anggota kepolisian yang melihat peristiwa itu, langsung mengevakuasi pelaku dan korban.

"Kemudian, korban ini melaporkan kecelakaan yang dialaminya ke polisi," ungkap Kasat. 

Namun saat melaporkan kejadian yang menimpanya, ternyata korban mengarang cerita atas permintaan pelaku Aldi.

Sebab, korban sempet diancam karena tersangka mengetahui keluarga korban. 

Jika tidak dituruti, pelaku Aldi mengancam akan membunuh semua keluarga korban.

Karena takut, korban menceritakan kepada polisi jika pelaku Aldi juga korban. 

"Dia bilang ke petugas polisi, bahwa pelaku Aldi ikut dengan korban, karena takut menerima orderan sendirian. Korban mengaku jika Aldi adalah sepupunya," ucap Kasat. 

Kemudian, anggota Satreskrim Polres Musi Rawas mendapat informasi adanya kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Tebo, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.

Kemudian anggota langsung menuju ke Polres Tebo dan melakukan pendalaman dan interogasi lebih mendalam kepada korban dan pelaku Aldi, karena anggota merasa ada kejanggalan dari cerita korban. 

"Saat diinterogasi, keterangan korban berubah-ubah, sehingga membuat anggota curiga," kata Kasat.

Setelah dilakukan pendalaman kasus dan interogasi mendalam, akhirnya ditemukan fakta sebenarnya jika Aldi merupakan pelaku, akhirnya pelaku pun diamankan.

Untuk motif tersangka, Kasat menjelaskan, salah satu pelaku yakni Jhoni mengaku memiliki dendam dengan korban.

Kedua pelaku juga residivis dan baru saja bebas sebelum lebaran tadi. 

"Pelaku Jhoni mengaku tertangkap polisi karena informasi dari korban, makanya pelaku ini dendam. Ketika bebas dari penjara merencanakan hal ini bersama pelaku Aldi," tutup Kasat. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved