Wartawan Banjarbaru Ditemukan Tewas

Jawaban TNI AL soal Dugaan Rudapaksa Tak Ditampilkan di Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan J

Kadispenal, Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan, rekontruksi ulang kasus pembunuhan Juwita digelar, tidak ada peristiwa yang dihilang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)
TNI AL BUNUH WARTAWAN - Tersangka pelaku pembunuhan Juwita, Kelasi Satu Jumran dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar POM TNI AL, Selasa (8/4/2025). tidak ada peristiwa yang dihilangkan. 

“Penyidik tidak menampilkan adegan kekerasan seksual demi menjaga dari sisi korban. Fokus mereka saat ini pada pembunuhan berencana,” ungkapnya.

Apalagi, temuan cairan sperma dalam jumlah besar di tubuh korban menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.

Pazri juga mengimbau kepada media agar tidak lagi menampilkan foto korban dalam pemberitaan lanjutan.

“Kami harap media fokus saja ke tersangka. Jangan lagi menampilkan wajah almarhumah. Mari kita jaga privasi dan kehormatannya,” ujarnya.

Motif Pembunuhan

Sebelumnya, J ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore. 

Belakangan diketahui, J ternyata dibunuh calon suaminya sendiri, Jumran Oknum TNI AL Balikpapan.

Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengatakan bahwa motif Kelasi Satu Jumran membunuh Juwita adalah karena menolak menikahi korban.

"Dari hasil penyelidikan, motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," ungkap Saji di dalam konferensi pers yang digelar 
 
Saji menyampaikan bahwa karena enggan menikahi korban, Jumran kemudian datang ke Banjarbaru untuk merencanakan pembunuhan Juwita.

"Pada tanggal 21 Maret 2025, pelaku datang ke Banjarbaru dari Balikpapan menggunakan bus. Sehari setelah membunuh korban, Jumran kembali ke Balikpapan," ujar Saji.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pembunuhan Juwita, kata Saji, memang sudah direncanakan oleh tersangka Jumran.

"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 380 KUHP," ucap Saji.

Hasil Autopsi Korban

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri mengungkap hasil autopsi korban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved