Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka
Berstatus Anggota DPRD Palembang, Suami Fitrianti Agustinda, Dedi Sipriyanto Bakal Segera di PAW
Pasalnya, sekarang Dedi merupakan Ketua Komisi I DPRD Palembang dari Fraksi Partai NasDem. Atas kasusnya ini, jabatannya ini berpotensi digantikan.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca ditetapkan dan ditahannya Dedi Sipriyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang Tahun 2020-2023 pada Selasa (8/4/2025), malam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, membuat jabatannya sebagai anggota DPRD Palembang terancam.
Pasalnya, sekarang Dedi merupakan Ketua Komisi I DPRD Palembang dari Fraksi Partai NasDem.
Atas kasusnya ini, jabatannya ini berpotensi digantikan.
"Iya kami sudah dengar dan baca beritanya, kami turut prihatin dan berharap kasus ini segera diselesaikan," kata Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri Rabu (9/4/2025), siang.
Terkait kekosongan kursi anggota DPRD Palembang dari partai Nasdem, Ali Subri mengatakan pihaknya akan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai dengan prosedur yang ada.
"Artinya kami menunggu nama yang ditunjuk dan diajukan ke DPRD Palembang oleh Partai Nasdem untuk mengisi kekosongan tersebut," katanya.
Kemudian, usulan tersebut akan ditandatangani oleh Ketua DPRD dan selanjutnya ditetapkan jadwal pengambilan sumpah janji sebagai PAW anggota DPRD Palembang.
"Jadi memang tidak bisa serta merta diisi oleh pengganti antar waktu, harus sesuai mekanisme yang ada," Tegasnya.
Terkait kekosongan ketua komisi I, agar fungsinya tetap bisa berjalan, Ali Subri mengatakan jika dirinya akan segera berkodinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palembang untuk menunjuk penggantinya.
"Rencana akan kita tunjuk Saudara Umari dari Fraksi Partai Nasdem sebagai Ketua Komisi I, namun itu masih akan di kordinasikan juga dengan BK," Jelasnya.
Baca juga: Profil Dedi Sipriyanto, Suami Fitrianti Agustinda Turut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah PMI
Baca juga: Harta Kekayaan Fitrianti Agustinda Eks Wawako Palembang Tersangka Kasus Dana Hibah PMI, Capai Rp 8 M
Sebelumnya, setelah diambil keterangan dan diperiksa kurang lebih 7 jam, oleh penyidik Pidsus Kejari, Palembang, mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4/2025), malam.
Seperti pantauan Sripoku.com, dengan tangan di borgol dan menggunakan baju tahan Kejari Palembang berwarna pink, perkara Pasutri ini untuk langsung digelar oleh Kajari Palembang, Hutamrin di ruang Aula Baharudin Lopa.
Dengan kepala tertunduk, Fitrianti yang dicecarkan pertanyaan oleh awak media mengaku tak ada dana hibah yang digunakan dan tidak ada kerugian negara.
"Tidak ada dana hibah yang digunakan dan tidak ada kerugian negara, " ucap Fitriyanti saat digiring hendak menuju mobil tahanan dan dibawa ke lapas perempuan di Merdeka.
Fitrianti, juga mengatakan dirinya sudah bekerja secara maksimal.
Eks Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi PMI |
![]() |
---|
Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang Capai Rp4,092 Miliar, Kajari: Dipakai Tak Semestinya |
![]() |
---|
Tahap 2 Rampung, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda & Suami Segera Disidang Kasus Korupsi PMI |
![]() |
---|
Sabia Afriyana Resmi Gantikan Dedi Sipriyanto di DPRD Palembang, Sebut Siap Bekerja |
![]() |
---|
Terjerat Dugaan Korupsi PMI, Sabia Afriyana Bakal PAW Dedi Sipriyanto Sebagai Anggota DPRD Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.