Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka

Berstatus Anggota DPRD Palembang, Suami Fitrianti Agustinda, Dedi Sipriyanto Bakal Segera di PAW

Pasalnya, sekarang Dedi merupakan Ketua Komisi I DPRD Palembang dari Fraksi Partai NasDem. Atas kasusnya ini, jabatannya ini berpotensi digantikan.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
TERSANGKA -- Dedi Sipriyanto suami dari Fitrianti Agustinda saat ditetapkan tersangka dalam kasus dana hibah PMI oleh Kejari Palembang,selasa (8/4/2025). Berstatus Anggota DPRD Palembang, Suami Fitrianti Agustinda, Dedi Sipriyanto Bakal Segera di PAW 

"Saya bekerja sudah maksimal, " katanya kembali sambil tersenyum.

Sementara Kajari Palembang, Hutarmin mengatakan, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

"Yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
" ungkap Hutamrin saat menggelar perkara keduanya. 

Lanjut Hutamrin, mulai hari ini keduanya dilakukan penahaan selama 20 hari kedepan.

"Dilakukan penahan 20 hari ke depan di Lapas Pakjo untuk suaminnya yakni Dedi. Sedangkan Fitriyanti ditahan di lapas merdek," katanya. 

Meski begitu, lanjut Hutamrin,  pihaknya sudah melaksankan tugas secara proporsional dan mengedepankan azaz praduga tak bersalah.

"Kita sudah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan aza praduga tidak bersalah," tegasnya sambil mengatakan untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh Bpkp.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved