Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka

Pengakuan Fitrianti Agustinda Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PMI 'Tak Ada Kerugian Negara'

Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4/2025), malam. 

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
TERSANGKA - Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PMI Oleh Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah diambil keterangan dan diperiksa kurang lebih 7 jam, oleh penyidik Pidsus Kejari, Palembang, mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4/2025), malam. 

Seperti pantauan Sripoku.com, dengan tangan di borgol dan menggunakan baju tahan Kejari Palembang berwarna pink, perkara Pasutri ini untuk langsung digelar oleh Kajari Palembang, Hutamrin di ruang Aula Baharudin Lopa. 

Dengan kepala tertunduk, Fitrianti yang dicecarkan pertanyaan oleh awak media mengaku tak ada dana hibah yang digunakan dan tidak ada kerugian negara.

"Tidak ada dana hibah yang digunakan dan tidak ada kerugian negara, " ucap Fitriyanti saat digiring hendak menuju mobil tahanan dan dibawa ke lapas perempuan di Merdeka. 

Fitrianti, juga mengatakan dirinya sudah bekerja secara maksimal.

"Saya bekerja sudah maksimal, " katanya kembali sambil tersenyum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Resmi Tersangka Kasus Dana Hibah PMI

Baca juga: Eks Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Penuhi Panggilan Kejari di Kasus Korupsi PMI

Sementara Kajai Palembang, Hutarmin mengatakan, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

"Yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
" ungkap Hutamrin saat menggelar perkara keduanya. 

Lanjut Hutamrin, mulai hari ini keduanya dilakukan penahaan selama 20 hari kedepan.

"Dilakukan penahan 20 hari ke depan di Lapas Pakjo untuk suaminnya yakni Dedi. Sedangkan Fitriyanti ditahan di lapas merdek," katanya. 

Meski begitu, lanjut Hutamrin,  pihaknya sudah melaksankan tugas secara proporsional dan mengedepankan azaz praduga tak bersalah.

"Kita sudah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan aza praduga tidak bersalah," tegasnya sambil mengatakan untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh Bpkp.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved