Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: Eks Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Resmi Tersangka Kasus Dana Hibah PMI

Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
TERSANGKA -- Fitrianti Agustinda dan Suami mengenakan rompi pink usai Kejari Palembang menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PMI Palembang tahun 2020 hingga tahun 2023, Selasa (8/4/2025). Modusnya penggunaan biaya pengganti yang diduga tidak seusai. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah PMI Kota Palembang tahun 2020 sampai tahun 2023.

Keduanya resmi menyandang status tersangka dengan mengenakan rompi pink usai penyidik memeriksa kedua tersangka 10,5 jam, Selasa (8/3/2025) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, modus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti di PMI.

"Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara," ujar Hutamrin saat menyampaikan rilis penetapan tersangka.

Namun untuk jumlah kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP."Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999. 

Setelah penetapan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di tempat berbeda."Untuk tersangka FA di lapas perempuan kelas II A Palembang sedangkan untuk tersangka DS do rutan kelas I Palembang, " tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved