Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka
BREAKING NEWS: Eks Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Resmi Tersangka Kasus Dana Hibah PMI
Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah PMI Kota Palembang tahun 2020 sampai tahun 2023.
Keduanya resmi menyandang status tersangka dengan mengenakan rompi pink usai penyidik memeriksa kedua tersangka 10,5 jam, Selasa (8/3/2025) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, modus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti di PMI.
"Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara," ujar Hutamrin saat menyampaikan rilis penetapan tersangka.
Namun untuk jumlah kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP."Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999.
Setelah penetapan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di tempat berbeda."Untuk tersangka FA di lapas perempuan kelas II A Palembang sedangkan untuk tersangka DS do rutan kelas I Palembang, " tandasnya.
Fitrianti Agustinda
Fitrianti Agustinda Tersangka
Mantan Wakil Walikota Palembang Tersangka
Kasus Dana Hibah PMI
TribunBreakingNews
| Sidang Perdana Eks Wawako Palembang Fitrianti & Suami Digelar 30 September, Kasus Dugaan Korupsi PMI |
|
|---|
| Sidang Perdana Eks Wawako Palembang dan Suami Digelar 30 September, Siapkan Tim Jaksa Terbaik |
|
|---|
| Eks Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi PMI |
|
|---|
| Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang Capai Rp4,092 Miliar, Kajari: Dipakai Tak Semestinya |
|
|---|
| Tahap 2 Rampung, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda & Suami Segera Disidang Kasus Korupsi PMI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.