Wartawan Banjarbaru Ditemukan Tewas

Nasib Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dipecat

Jumran dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, menghilangkan nyawa wartawati J di Banjarbaru.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Kompas TV
TERSANGKA PEMBUNUHAN WARTAWAN. Jumran Oknum TNI AL kenakan baju tahanan oranye dihadirkan di Konferensi pers kasus pembunuhan Juwita digelar POM AL Banjarmasin di Markas Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).Jumran dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, menghilangkan nyawa wartawati J di Banjarbaru. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jumran, oknum TNI Angkatan Laut (AL) terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
 
Jumran dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, menghilangkan nyawa wartawati J di Banjarbaru.

Hal itu diungkap Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji dalam Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Motif Sebenarnya Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru Sang Kekasih, Tolak Nikahi Korban

PRESS RILIS PEMBUNUHAN WARTAWAN. Konferensi pers kasus pembunuhan Juwita digelar POM AL Banjarmasin di Markas Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). (kanan) Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan J di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengatakan bahwa motif Kelasi Satu Jumran membunuh Juwita adalah karena menolak menikahi korban.
PRESS RILIS PEMBUNUHAN WARTAWAN. Konferensi pers kasus pembunuhan Juwita digelar POM AL Banjarmasin di Markas Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). (kanan) Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan J di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengatakan bahwa motif Kelasi Satu Jumran membunuh Juwita adalah karena menolak menikahi korban. (KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR/Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene)

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, maka tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ungkap Saji, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa. 

Dalam perkara ini, TNI AL juga menyita 46 barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Frego warna hitam, serta baju dan celana yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana.

Kemudian, TNI AL juga telah memeriksa 11 orang saksi dalam perkara ini.

"Dari keterangan tersangka dikaitkan dengan keterangan saksi, dan barang bukti yang ada, maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban," kata Saji.

Lebih lanjut, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Kepala dinas penerangan TNI Angkatan Laut menyampaikan tersangka Jumran segera disanksi pemecatan.

"Sanksi tegas sudah jelas, kalau sesuai dengan UUD dengan aturan dan pasal yang dibebankan itu pasti dipecat dan akan jalani proses hukum sesuai dengan ketentuan aturan peradilan militer," kata Wira.

Baca juga: Keluarga Juwita Sebut Kejanggalan, Ini Alasan Jumran Tak Lakukan Adegan Rudapaksa saat Rekonstruksi

Ia meminta semua pihak termasuk awak media tetap mengawal proses hukum terhadap Jumran, oknum prajurit TNI AL yang diduga membunuh seorang wartawati J.

"Untuk proses ini tetap dikawal yang nantinya juga kami minta pada saat setelah penyerahan, tolong kawal, tolong jaga karena ini terbuka pelaksanaan sidangnya terbuka untuk umum," kata Wira

Pada kesempatan itu, Wira turut menyampaikan permohonan maaf mewakili pimpinan TNI AL atas kasus ini.

"Izinkan saya Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady selaku kepala dinas penerangan TNI Angkatan Laut mewakili pimpinan TNI Angkatan Laut dan institusi TNI Angkatan Laut memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban serta rekan-rekan media sebagai rekan sejawat kerja dan turut berduka atas kejadian ini telah meninggalnya saudari kita almarhumah Juwita," ujarnya. 

TNI AL, menurut Wira, sudah melakukan berbagai proses terhadap kasus ini selama lebih kurang 10 hari.

Proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai dilakukan, termasuk gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu lalu.

"Terakhir dilaksanakan adalah rekonstruksi reka adegan yang tujuannya biar segera memberikan gambaran secara jelas dan secara nyata bahwa Angkatan Laut serius untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya dan terbuka, transparan," kata Kadispenal.

"Bahwa apa yang kami lakukan dan reka ulang yang kemarin dilakukan tidak menghilangkan kejadian-kejadian sebelumnya," ujarnya lagi.
 
Motif Pembunuhan

Sebelumnya, J ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore. 

Belakangan diketahui, J ternyata dibunuh calon suaminya sendiri, Jumran Oknum TNI AL Balikpapan.

Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengatakan bahwa motif Kelasi Satu Jumran membunuh Juwita adalah karena menolak menikahi korban.

"Dari hasil penyelidikan, motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," ungkap Saji di dalam konferensi pers yang digelar 
 
Saji menyampaikan bahwa karena enggan menikahi korban, Jumran kemudian datang ke Banjarbaru untuk merencanakan pembunuhan Juwita.

"Pada tanggal 21 Maret 2025, pelaku datang ke Banjarbaru dari Balikpapan menggunakan bus. Sehari setelah membunuh korban, Jumran kembali ke Balikpapan," ujar Saji.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pembunuhan Juwita, kata Saji, memang sudah direncanakan oleh tersangka Jumran.

"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 380 KUHP," ucap Saji.

Hasil Autopsi Korban

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri mengungkap hasil autopsi korban.

Ada sejumlah luka yang ditemukan pada jasad wanita 23 tahun tersebut.
 
Selain itu, ditemukan pula cairan putih atau sperma dengan volume cukup banyak di dalam rahim Juwita.  

Baca juga: Reaksi Keluarga Wartawan Banjarbaru Diberi Uang Duka Jumran Oknum TNI AL Sang Pembunuh, Dikembalikan

Dengan hasil autopsi tersebut, Pazri mendesak penyidik untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.  

"Saat autopsi, dokter forensik mengizinkan pihak keluarga untuk menyaksikan, ini murni pembunuhan." 

"Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan cairan putih (sperma) di rahim korban dengan volume cukup banyak, terdapat juga luka-luka, ini harus didalami," ucap Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, Jumat (4/4/2025).  

Karena itu, Pazri mewakili keluarga Juwita mendesak penyidik untuk segera menggelar tes DNA.  

Pazri berpendapat, tes DNA dapat mengungkap misteri pembunuhan Juwita.  

"Volume cairan putih di area kemaluan cukup banyak, ada apa ini? Apakah mungkin pelaku lebih dari satu atau seperti apa, nanti penyidik yang mendalami dan mengungkap fakta ini," tutur Pazri. 

Ia mengatakan hingga kini sudah ada 14 alat bukti yang berhasil dihimpun.  

Terbaru, Denpom Lanal Banjarmasin mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang diduga digunakan J saat menemui korban sebelum pembunuhan terjadi.

Kronologi Pembunuhan 

Sebelumnya, rekonstruksi dilakukan Detasemen Polisi Militer (Denmpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin di ruas Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).  

Dalam reka ulang, Jumran memeragakan membawa Juwita menggunakan mobil sewaan. 

Tersangka juga memperlihatkan cara dirinya memiting dan mencekik leher Juwita hingga tewas di dalam mobil.

Jumran kemudian turun dari mobil dan menjalani adegan menghentikan seorang pengendara. 

Ini dilakukannya untuk mengambil sepeda motor Juwita di sebuah toko di Cempaka.

Digambarkan Jumran membawa sepeda motor ke lokasi pembuangan dan mendorongnya agar seolah rusak akibat kecelakaan tunggal.

Jumran kemudian menghancurkan ponsel Juwita untuk menghilangkan jejak.

Selanjutnya Jumran mengeluarkan tubuh Juwita dari mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor. 

Setelah berusaha menghilangkan sidik jari dari sepeda motor, tersangka meninggalkan lokasi.

Digambarkan pula seorang warga menyaksikan tersangka masuk mobil dan adanya korban.

Aksi keji yang dilakukan Jumran, anggota TNI AL Balikpapan membunuh calon istrinya, Juwita (23) seorang wartawati di Banjarbaru ternyata disaksikan salah satu warga di TKP.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, mengungkapkan bahwa saksi itu adalah seorang kakek yang pada saat kejadian, sedang berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.

Kakek tersebut menyaksikan tersangka masuk mobil dan adanya korban.

Bahkan, saksi juga menyaksikan saat memakaikan helm ke kepala Juwita seolah menjadi korban kecelakaan tunggal.

Dedi juga menyebut Jurman berusaha menghilangkan barang bukti dengan membanting telepon seluler korban berkali-kali ke jalan dan terbenturnya ke benda keras sehingga rusak dan antigoresnya pecah.

Adapun setelah penangkapan, salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah antigores ponsel milik korban.

Jumran sempat mencucikan sepeda motor Juwita sebelum membuang jasad korban di di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, tersangka Jumran memperagakan sebanyak 33 adegan, mulai dari membawa korban hingga menghilangkan nyawanya. 
 
Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved