Berita Nasional

Ini Penjelasan Pertamina Soal Heboh Kabar Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU

Media sosial dihebohkan dengan kabar soal kendaraan yang tidak diperbolehkan mengisi BBM (Bahan Bakar Mesin) subsidi jika pajak mati.

Editor: Moch Krisna
dokumentasi pertamina patra niaga
Pertamina menghadirkan layanan Self Service atau layanan pengisian BBM mandiri di SPBU COCO Plaju dan SPBU COCO Kenten, Palembang. Inovasi ini resmi diberlakukan mulai 21 Mei 2025 dan berlaku untuk pengisian BBM jenis Pertalite bagi kendaraan roda dua. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Media sosial dihebohkan dengan kabar soal kendaraan yang tidak diperbolehkan mengisi BBM (Bahan Bakar Mesin) jika pajak mati.

Setelah beredar sebuah video memperlihatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menerapkan kebijakan tersebut hingga jadi viral.

Lalu apakah benar nantinya kendaraan mati pajak tak bisa isi BBM ?

Melansir dari Tribunbanyumas, Jumat (26/9/2025) Akhirnya PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara.

Adapun pihk Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.

Stok rata-rata selalu di angka minimal lima kali lipat konsumsi normal harian di Jateng - DIY.

Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

 

ANTRI ISI PERTALITE- Warga di kawasan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang saat sedang antri di salah satu SPBU, Senin (16/6/2025), beberapa waktu terakhir warga di Kabupaten Empat Lawang mulai keluhkan kelangkaan bahan bakar minyak jenis Pertalite.
ANTRI ISI PERTALITE- Warga di kawasan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang saat sedang antri di salah satu SPBU, Senin (16/6/2025), beberapa waktu terakhir warga di Kabupaten Empat Lawang mulai keluhkan kelangkaan bahan bakar minyak jenis Pertalite. (Tribunsumsel.com/ Sahri Romadhon)

 

"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025). 

Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.

"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya. 

Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor. Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina. 

"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," paparnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved